IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyatakan perbedaan perlindungan pekerja bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) berbeda dengan jaminan kehilangan pekerjaan.
Menko Airlangga menyatakan Pemerintah melalui Permenaker No 2 tahun 2022 dan PP No 37 Tahun 2021 Pemerintah tak mengabaikan perlindungan bila pekerja atau buruh ter-PHK sebelum 56 tahun.
“Pada 2 Februari yang lalu pemerintah mengeluarkan Permenaker tentang tata cara cara pembayaran manfaat jaminan hari tua dan saat ini terdapat dua program perlindungan kerja dan dapat disampaikan jaminan hari tua berbeda dengan jaminan kehilangan pekerjaan,” kata Menko Airlangga dalam Evaluasi PPKM secara Virtual, Senin (14/2/2022).
Menko Airlangga memaparkan JHT merupakan perlindungan untuk pekerja atau buruh dalam jangka panjang.
“Sementara Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan perlindungan pekerja jangka pendek yang juga diberikan kepada pekerja dan buruh,” urainya.
Terkait pokok-pokok kebijakan kedua tersebut dari JHT itu dirancang sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian ketersediaan jumlah dana bagi pekerja saat yang bersangkutan usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.
“Manfaat JHT adalah akulasi dari iuran pengembangan, yang kedua adalah manfaat lain yang dapat dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu kemudian telah mengikuti kepesertaan sebanyak 10 tahun minimal dan nilai yang dapat diklaim paling banyak 30% dari jumlah jaminan hari tua untuk kredit kebutuhan ke rumahan atau paling banyak sebanyak 10% di luar kebutuhan perumahan,” tambahnya.
Airlangga menyatakan dengan adanya Permenaker 2/2022 tersebut akumulasi iuran dan manfaat lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun di usia 56 tahun.
“Permenaker 2/2022 dan PP 37/2021 Pemerintah tak mengabaikan perlindungan bila pekerja atau buruh ter-phk sebelum 56 tahun,” tandasnya.
(NDA)