sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Diberikan Pada Korban PHK, Ini Tiga Manfaat Program JKP

Economics editor Michelle Natalia
15/07/2021 10:49 WIB
Manfaat dari program tersebut dinilai penting sebagai bantalan sosial.
Kementerian Ketenagakerjaan mengemukakan tiga manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja ter-PHK.  (Foto: MNC Media)
Kementerian Ketenagakerjaan mengemukakan tiga manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja ter-PHK. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan mengemukakan tiga manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja ter-PHK. Manfaat dari program tersebut dinilai penting sebagai bantalan sosial.

"Program JKP itu akan menjadi bantalan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaannya, dan membantu yang bersangkutan bertahan hingga pekerja mendapat pekerjaan baru atau memutuskan menjadi wirausaha," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi di Jakarta, Rabu (14/7/2021).

Anwar menyatakan bahwa ketiga manfaat itu berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.

Secara lebih rinci, ia menjelaskan bahwa  uang tunai ini nantinya diberikan setiap bulan selama paling banyak 6 bulan setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

"Uang tunai ini rinciannya adalah 45 % dari upah untuk 3 bulan pertama, dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama 6 bulan," ucapnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement