sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Diberikan Pada Korban PHK, Ini Tiga Manfaat Program JKP

Economics editor Michelle Natalia
15/07/2021 10:49 WIB
Manfaat dari program tersebut dinilai penting sebagai bantalan sosial.
Kementerian Ketenagakerjaan mengemukakan tiga manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja ter-PHK.  (Foto: MNC Media)
Kementerian Ketenagakerjaan mengemukakan tiga manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja ter-PHK. (Foto: MNC Media)

Kemudian untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKK, JHT, dan JKM.

"Syarat lainnya adalah belum berusia 54 tahun, dan termasuk pekerja PKWT," ucapnya.

Adapun sumber pembiayaan dari JKP, yakni iuran pemerintah pusat sebesar 0,22%, sumber pendanaan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14% dan Jaminan Kematian 0,10%, Ketentuan dasar perhitungan upah adalah upah yg dilaporkan ke BPJS dengan batas upah sebesar 5 juta rupiah.

Lebih lanjut dikemukakan Sekjen Anwar,  terkait penerima program JKP yang diatur yaitu pekerja yang mengalami PHK sesuai dengan UU Cipta Kerja (Pasal 154A UU No. 11 Tahun 2020), pekerja yang berkeinginan untuk bekerja kembali dan pekerja yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Hal ini, sambungnya, tidak berlaku untuk alasan PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia.(TIA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement