Perbedaannya BPJS Perusahaan dengan BPJS Mandiri, Sudah Tahu?
Mungkin beberapa orang belum mengetahui apa perbedaanya BPJS Perusahaan dan BPJS Mandiri.
IDXChannel – Mungkin beberapa orang belum mengetahui apa perbedaanya BPJS Perusahaan dan BPJS Mandiri.
BPJS Kesehatan merupakan sebuah program yang menyediakan akses fasilitas kesehatan dengan mudah kepada seluruh masyarakat Indonesia. Untuk mendapatkan layanan tersebut, masyarakat perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu menjadi seorang peserta.
Perbedaan BPJS Perusahaan dan BPJS Mandiri
Terdapat beberapa jenis peserta BPJS Kesehatan jika dilihat dari statusnya, antara lain peserta BPJS Kesehatan PPU serta PBPU dan BP. Peserta BPJS Kesehatan PPU atau BPJS Perusahaan tentunya berbeda dengan peserta BPJS Mandiri atau PBPU dan BP. Nah, apa saja perbedaan BPJS Perusahaan dan BPJS Mandiri tersebut?
BPJS Perusahaan dan BPJS Mandiri merupakan istilah yang merujuk kepada pembayaran iuran yang dilakukan oleh peserta BPJS Kesehatan. BPJS Perusahaan adalah sebuah program yang diberikan kepada para pekerja oleh pemberi kerja. Sedangkan untuk BPJS Mandiri, para peserta melakukan pembayaran iuran sendiri sesuai dengan kelas yang dipilih.
BPJS Perusahaan juga disebut sebagai BPJS BPJS Kesehatan yang berstatus Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dan Bukan Penyelenggara Negara. Rincian besaran iuran yang dibayarkan adalah sebagai berikut:
- 4% dibayarkan oleh pemberi kerja/perusahaan.
- 1% dibayarkan oleh pekerja yang diambil dari upah.
Upah yang dimaksud merupakan penghasilan yang dihimpun dari gaji pokok dan tunjangan yang diterima. Batas terendah yang berlaku adalah upah minimum dari kabupaten/kota/provinsi di mana pekerja tersebut bekerja, sedangkan untuk batas tertingginya adalah Rp12.000.000.
Sedangkan untuk BPJS Mandiri atau BPJS Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), pembayaran dibebankan sepenuhnya kepada peserta BPJS. Berikut rincian biaya iuran yang harus dikeluarkan setiap bulannya sesuai dengan kelas yang diambil:
- Ruang Perawatan Kelas III sebesar Rp42.000 per bulan. Namun besaran tersebut dipotong sebesar Rp7.000 yang merupakan subsidi dari Pemerintah dan menjadi Rp35.000 per bulan.
- Ruang Perawatan Kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan.
- Ruang Perawatan Kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
Itulah beberapa informasi mengenai apa perbedaan BPJS Perusahaan dan BPJS Mandiri yang penting untuk diketahui oleh para peserta sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.