Peringatan! Jangan Terobos Banjir Kalau Ingin Ditanggung Asuransi
Jangan sembarangan terobos jika kerusakan-kerusakan yang terjadi masih ingin di-cover oleh asuransi.
IDXChannel - Hujan deras yang mengguyur kawasan ibu kota dan sekitarnya telah menyebabkan bencana banjir di sejumlah lokasi. Kondisi ini menyebabkan akses jalan tertutup, tapi ingat jangan sembarangan terobos jika kerusakan-kerusakan yang terjadi masih ingin di-cover oleh asuransi.
SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, mengatakan, meski sudah memperluas asuransi, menerobos banjir dengan sengaja, berisiko klaim asuransi bisa ditolak. Sebab ada beberapa klausa yang menyebabkan pemilik kendaraan tidak bisa mengajukan klaim.
"Jika sengaja menerobos banjir meski sudah dinyatakan tidak boleh tapi masih nekat, cover asuransi tidak bisa didapatkan meski sudah diperluas," katanya melalui siaran tertulis, Senin (22/2/2021).
Seperti diketahui, hal tersebut ternyata sudah di atur dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor di Indonesia (PSAKBI), Bab II terkait Pengecualian, Pasal 3 ayat 3, point 3.2.
Polis tersebut berbunyi, 'Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:
3.2. Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya.
Artinya, jika sudah memiliki asuransi meski dengan perluasan, tidak menjamin pemilik kendaraan bisa mengklaim asuransi. Supaya proses klaim lancar dan diterima, berikut pejelasannya:
1. Selalu pastikan posisi mobil aman
Pastikan ada opsi untuk memindahkan dan mengevakuasi mobil ke posisi yang lebih tinggi pada saat banjir. Apabila tidak sempat melakukan pemindahan atau evakuasi mobil, pemilik mobil bisa menutup knalpot terlebih dahulu supaya air tidak masuk ke dalam mesin mobil dan merusak mesin.
2. Lepaskan kabel negatif aki untuk mencegah korsleting listrik
Pemilik mobil jangan ragu untuk melepaskan kabel negatif pada aki / baterai guna mencegah korsleting listrik. Pelepasan kabel ini mencegah rusaknya berbagai macam komponen listrik di dalamnya.
Lakukan pencabutan kabel negatif ketika mobil sebelum terendam. Ciri-ciri kabel negatif pada aki / baterai ditandai dengan simbol - (minus / kurang). Kabel yang menempel pada terminal negatif aki / baterai adalah warna hitam polos atau yang sejenisnya.
3. Cek kondisi oli
Pengecekan kondisi oli harus dilakukan, karena ada kemungkinan oli sudah tercampur dengan air banjir. Ketika sudah tercampur dengan air banjir, tangki oli harus dikuras habis terlebih dahulu baru kemudian diisi kembali.
Pengurasan sebaiknya dilakukan oleh pihak bengkel resmi. Ciri-ciri oli sudah tercampur air yaitu warna oli berubah menjadi putih seperti susu
4. Jangan menyalakan kendaraan dalam posisi sudah terendam.
Apabila mobil sudah dalam posisi terendam banjir, jangan langsung menyalakan mesin. Mesin terendam banjir jika dinyalakan bisa mengakibatkan korsleting pada aki / baterai.
Selain itu, air banjir yang masuk ke dalam mesin dapat merusak komponen yang ada di dalamnya. Sebaiknya menghubungi bengkel resmi untuk mengecek kendaraan yang terendam banjir. (TYO)