MILENOMIC

Perjalanan Karier Jaksa Pinangki, Koruptor Bank Bali dengan Vonis Rendah

Andini Aprysheila/SEO 13/09/2022 12:51 WIB

Perjalanan karier Jaksa Pinangki, yang tertangkap kasus korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Perjalanan Karier Jaksa Pinangki, Koruptor Bank Bali dengan Vonis Rendah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Perjalanan karier Jaksa Pinangki, yang tertangkap kasus korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Ia terbukti menerima suap sebesar USD450.000 atau sekitar Rp6,6 miliar dari kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Sebab itu, Pinangki Sirna Malasasi dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam sidang pleidoi, kemudian dirinya menceritakan perjalanan kariernya hingga menjadi jaksa.

Lantas bagaimana kisah  perjalanan karier Jaksa Pinangkii? Berikut ulasan terkait perjalanan karier Jaksa Pinangki.

Perjalanan Karier Jaksa Pinangki

Dalam sidang terkait kasus korupsi yang ia lakukan, Pinangki menceritakan perjalanan kariernya pada nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pada mulanya wanita kelahiran Yogya ini mengaku dibesarkan di keluarga yang sederhana. Bahkan dirinya mengatakan tak sampai untuk membayar biaya kuliah. Memasuki tahun 2000 menikah dengan  Djoko Budiharjo yang diketahui merupakan seorang jaksa. Berkat almarhum suaminya tersebut lah, Pinangki menjadi seorang jaksa.

Ia dibiayai kuliah hingga lulus S1 di tahun 2004. Pasca kelulusannya, ia berhasil menjadi calon jaksa di Kejaksaan RI. Barulah pada 2007 ia resmi dilantik menjadi jaksa. Dirinya Memutuskan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Dan berhasil meraih gelar doktor ilmu hukum pada 2011.

Tak Pernah Menduduki Posisi Strategis

Selama perjalanan karier Jaksa Pinangki mengaku, tak merasa ada yang istimewa. Karena, Pinangki mengatakan tak pernah menduduki posisi strategis sebagai jaksa.

Perjalanan Karier Jaksa Pinangki, Koruptor Bank Bali dengan Vonis Rendah. (Foto: MNC Media)

Adapun Jabatan yang Pernah Pinangki Emban

  1. 2011 Jaksa fungsional di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
  2. 2012 Jaksa fungsional di Bidang Pengawasan.
  3. 2014 Kemudian Kasubdit Statistik dan Analisis pada Pusat Informasi Data dan Statistik Kriminal (Pusdakrimti) Kejaksaan Agung.
  4. 2016 Kasubag Pemantauan dan Evaluasi pada Biro Perencanaan (2016).

Itulah perjalanan karier Jaksa Pinangki sebagai terdakwa kasus suap. Bahkan tak hanya itu Pinangki juga  terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama terdakwa Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya dengan menjanjikan uang USD10 juta kepada pejabat Kejagung dan MA untuk mendapatkan fatwa.

SHARE