sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Siapa Jaksa Pinangki, Koruptor 3 Kasus yang Dipenjara Hanya 2 Tahun

Economics editor Salsa Nabila/SEO
09/09/2022 11:31 WIB
Siapa Jaksa Pinangki? Eks Jaksa Kejaksaan Agung yang terlibat dalam 3 kasus korupsi, salah satunya kasus mega korupsi Djoko Tjandra. 
Siapa Jaksa Pinangki, Koruptor  3 Kasus yang Dipenjara Hanya 2 Tahun. (Foto: MNC Media)
Siapa Jaksa Pinangki, Koruptor  3 Kasus yang Dipenjara Hanya 2 Tahun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Siapa Jaksa Pinangki? Eks Jaksa Kejaksaan Agung yang terlibat dalam 3 kasus korupsi, salah satunya kasus mega korupsi Djoko Tjandra

Menurut laporan, Pinangki menerima sejumlah uang dengan nominal fantastis dari Djoko Tjandra.

Nama Pinangki kembali menyita perhatian publik, lantaran Pinangki yang sempat divonis 10 tahun tetapi lama hukumannya berubah dan dipangkas menjadi divonis 4 tahun penjara. Ia ditahan sejak Agustus 2020 di Lapas Kelas IIA Tangerang. Seharusnya ia baru bebas murni pada Agustus 2024, tetapi ia dinyatakan bebas bersyarat pada 6 September 2022.

Lantas, Siapa Jaksa Pinangki?bagaimana gaya hidupnya?simak pembahasan berikut ini sampai habis.

Siapa Jaksa Pinangki?

Pemilik nama Pinangki Sirna Malasari atau dikenal sebagai Jaksa Pinangki. Ia lahir Yogyakarta, 21 April 1981.Pinangki memiliki jejak pendidikan dan karir yang cemerlang.

Pinangki menempuh pendidikan hingga S3. Diketahui ia merupakan lulusan S1 Hukum di Universitas Ibnu Khaldun, Bogor (2000-2004), lalu menempuh S2 Hukum di Universitas Indonesia (2004-2006), kemudian ia menempuh S3 Hukum di Universitas Padjajaran, Bandung (2008-2011).

Berprofesi sebagai jaksa dan pengajar di bidang hukum pidana, arbitrase, hingga hukum perusahaan. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung sejak tahun 2005. 

Dosen Jayabaya

Pinangki juga tercatat pernah berprofesi sebagai dosen. Ia pernah menjadi dosen di Universitas Jayabaya pada 2013-2015 dan Universitas Trisakti pada 2015-2019. Pada 2021 akhirnya ia diberhentikan dengan tidak terhormat dari jabatannya karena terlibat kasus korupsi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement