sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPPU Gandeng Kejaksaan untuk Tagih Piutang Denda Persaingan Usaha 

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
01/09/2022 11:12 WIB
KPPU akan mengoptimalkan upaya penegakan hukum di bidang persaingan usaha lewat kerja sama dengan Kejaksaan.
KPPU Gandeng Kejaksaan untuk Tagih Piutang Denda Persaingan Usaha  (Dok.MNC)
KPPU Gandeng Kejaksaan untuk Tagih Piutang Denda Persaingan Usaha  (Dok.MNC)

IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mengoptimalkan upaya penegakan hukum di bidang persaingan usaha lewat kerja sama dengan Kejaksaan. Khususnya dalam upaya mencegah praktik monopoli serta penagihan piutang denda persaingan usaha.

Hal itu terungkap dalam pertemuan Kepala Kantor KPPU Wilayah I-Medan, Ridho Pamungkas dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut pada Selasa, 30 Agustus 2022 kemarin.

Ikut hadir dalam pertemuan itu Kepala Bagian Administrasi Kanwil I, T. Haris Munandar dan Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, I Made Sudarmawan.

Ridho mengungkapkan, bahwa KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha memiliki tugas penegakan hukum yang memiliki kewenangan pemeriksaan, penyelidikan, penuntutan dan penetapan putusan. Namun KPPU menghadapi tantangan dalam dalam mengimplementasikan hukum persaingan, salah satunya adalah masih besarnya piutang negara dari denda persaingan usaha.

Ridho juga mengungkapkan bahwa KPPU telah memiliki perjanjian kerjasama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

"Adanya kerjasama antara KPPU dengan Kejati Sumut dapat membawa manfaat yang besar dalammenjaga wibawa negara dari ketidakpatuhan para pelanggar ketentuan persaingan usaha dalam membayar denda persaingan" ujar Ridho dalam keterangan resmi KPPU Kanwil I-Medan, Rabu (31/8/2022).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto menyambut baik upaya kerjasama KPPU Kanwil I dengan Kejati Sumut dalam penanganan piutang negara maupun aspek penegakan hukum persaingan usaha yang lain. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement