“Silahkan nanti KPPU berkoordinasi dengan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) untuk urusan administrasinya. Kita lihat dari piutang terbesar yang ada di Sumatera Utara ini sebagai test case. Diharapkan nantinya dapat meningkatkan kepatuhan para pihak dalam membayar denda persaingan usaha melalui langkah-langkah perdata.” ungkap Idianto.
(IND)