IDXChannel – Harta dan sumber kekayaan Jaksa Pinangki kembali menjadi sorotan publik usai terpidana kasus korupsi ini resmi menghirup udara bebas pada Selasa (6/9/2022).
Sebelumnya, eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai terpidana korupsi karena menerima suap dari terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra sebesar USD500 atau sekitar Rp7,35 miliar. Ia pun divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider bulan kurungan. Ia lantas mengajukan banding dan hukumannya disunat menjadi 4 tahun.
Namun, baru 1 tahun lebih terhitung 2 Agustus 2021 dirinya ditahan di Lapas Kelas IIA Tangerang, Pinangki sudah mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB). Tak ayal, hal ini menimbulkan perdebatan di kalangan publik. Publik pun kembali menyorot harta dan sumber kekayaan Jaksa Pinangki. IDXChannel merangkum informasi lengkapnya sebagai berikut.
Harta Kekayaan Jaksa Pinangki
Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 31 Maret 2019 lalu, total harta kekayaan Pinangki sebesar Rp6,8 miliar. Harta kekayaan tersebut meliputi tiga aset berupa tanah dan bangunan. Dua asetnya berada di daerah Bogor dan satu aset lainnya terletak di daerah Jakarta Barat. Adapun total dari aset properti tersebut dilaporkan mencapai Rp6 miliar.
Tak hanya aset tanah dan bangunan, Pinangki pun tercatat memiliki tiga buah kendaraan berupa mobil yakni Nissan Teana tahun 2010, Daihatsu Xenia tahun 2013, dan Toyota Alphard tahun 2014. Total nilai kendaraan tersebut mencapai Rp630 juta. Harta Pinangki juga mencakup kas sebesar Rp200 juta.
Sumber Kekayaan Jaksa Pinangki
Sumber kekayaan Jaksa Pinangki sempat menjadi pertanyaan yang terlontar dalam persidangan. KPK menilai bahwa laporan LHKPN milik Pinangki tidaklah lengkap. Pasalnya, sumber kekayaan eks Jaksa Pinangki pada saat itu hanya berasal dari pekerjaannya sebagai PNS eselon 4 di Kejaksaan Agung. Penghasilannya dari jabatan tersebut hanya berkisar Rp18 juta per bulan.