Perpanjang Kontrak, Karyawan Berhak Dapat Uang Kompensasi Satu Kali Gaji
Kemnaker menegaskan pengaturan tentang pemberian uang kompensasi untuk para pegawai kontrak tetap diatur dalan UU Cipta Kerja (UUCK) yang baru disahkan.
IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pengaturan tentang pemberian uang kompensasi untuk para pegawai kontrak tetap diatur dalan UU Cipta Kerja (UUCK) yang baru disahkan.
Sehingga para pekerja yang melakukan perpanjangan kontrak, maka akan mendapatkan uang kompensasi sebesar 1 kali gaji jika pekerja tersebut sudah bekerja selama 1 tahun.
"Pengaturan uang kompensasi tetap berlaku dan tidak ada perubahan (dalam UUCK maupun aturan turunannya)," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri saat dihubungi MNC Portal, Selasa (28/3/2023).
Lebih lanjut, Indah menjelaskan, hal itu diatur melalui aturan turunan UUCK yaitu PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan PHK.
Meskipun PP tersebut tengah dalam tahap revisi pasca pengesahan Perppu Ciptaker, Dirjen PHI memastikan untuk substansi pemberian uang kompensasi terhadap PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) tidak berubah.
Dia menambahkan, dalam PP tersebut sudah diatur terkait hitung-hitungan besaran uang kompensasi yang wajib diberikan kepada pekerja. Sehingga bukan berdasarkan penilaian manajemen perusahaan seperti halnya penghitungan struktur skala upah.
"Hitungannya (pembayaran uang kompensasi) ada di PP 35 Tahun 2021," pungkasnya.
Jika menilik PP Nomor 35 Tahun 2021, ketentuan pemberian uang kompensasi terhadap para pekerja diatur dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:
(1) Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT
(2) Pemberian uang kompensasi dilaksanakan apada saat berakhirnya PKWT.
Terkait waktu pemberiannya, dalam PP tersebut juga sudah diatur, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.
Sedangkan untuk besaran uang kompensasi yang diberikan, dalam pasal 16 sudah diatur bahwa pegawai kontrak yang sudah bekerja 12 bulan secara terus menerus diberikan sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan untuk pegawai kontrak yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, tetapi lebih dari satu bulan akan dihitung secara proposional dengan penghitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan 1 bulan upah.
Kemudian untuk pegawai kontrak yang punya masa kerja lebih dari 1 bulan, maka juga dihitung secara proposional. Lama masa kerja (dihitung bulanan) dibagi 12 dikalikan 1 bulan upah.
(FAY)