IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi buruh harian lepas. Kewajiban itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) THR Lebaran 2023.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, ada beberapa status pekerjaan yang wajib dibayarkan THR-nya. Di antaranya Pekerja/buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.
"THR keagamaan diberikan kepada para pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan, secara terus menerus atau lebih," kata Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3/2023).
Adapun penghitungannya pekerja dengan masa kerja 1 bulan lebih kurang dari 12 bulan sebetulnya sudah berhak mendapatkan THR. Namun dengan jumlah yang proporsional, yaitu masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12 dikalikan 1 bulan gaji. Sedangkan untuk pekerja dengan usia kerja satu tahun lebih mendapatkan uang THR 1 bulan gaji dibayar penuh.