Sedangkan untuk aturan pembayaran THR terhadap buruh/pekerja harian lepas, Ida Fauziyah menjelaskan apabila pekerja tersebut memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari keagamaan.
Selanjutnya untuk pekerja harian lepas yang dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, maka 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.
Perusahaan juga diminta untuk tidak menunda atau bahkan mencicil pembayaran THR kepada para pekerjanya. Bahkan THR sudah harus disetorkan paling lambat H-7 lebaran.
(DES)