sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perusahaan Wajib Bayar THR Buruh Harian Lepas

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
28/03/2023 15:01 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi buruh harian lepas.
Perusahaan Wajib Bayar THR Buruh Harian Lepas (Foto: MNC Media)
Perusahaan Wajib Bayar THR Buruh Harian Lepas (Foto: MNC Media)

Sedangkan untuk aturan pembayaran THR terhadap buruh/pekerja harian lepas, Ida Fauziyah menjelaskan apabila pekerja tersebut memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari keagamaan.

Selanjutnya untuk pekerja harian lepas yang dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, maka 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.

Perusahaan juga diminta untuk tidak menunda atau bahkan mencicil pembayaran THR kepada para pekerjanya. Bahkan THR sudah harus disetorkan paling lambat H-7 lebaran. 

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement