Perppu Cipta Kerja Hapus Jatah Libur Dua Hari dalam Seminggu
Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menghapus jatah libur dua hari dalam seminggu bekerja yang diatur dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022. Perppu tersebut dikeluarkan untuk menggantikan UU Cipta Kerja (UU) yang saat ini masih dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada Perppu yang diteken 30 Desember 2022 itu mengatur tentang sektor ketenagakerjaan, salah satunya adalah tentang ketentuan waktu libur mingguan buruh.
Pada pasal 79 ayat (2) huruf b Perppu 2/2022 disebutkan, istirahat mingguan hanya diatur dalam skala 6 hari kerja dan 1 hari libur. Aturan tersebut mengubah ketentuan yang tertulis dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
"Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu," tulis pasal 79 ayat (2) huruf b, dikutip Senin (2/1/2023).
Waktu kerja dalam satu hari itu juga diatur dalam Pasal 77 ayat (2), meliputi 7 jam 1 hari kerja dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja, dan 8 jam kerja dalam 1 hari jika ingin mendapatkan libur 2 hari dalam satu minggu.
Terkait dengan istirahat, pada Perppu tersebut juga mengatur pengusaha untuk memberikan pekerja paling sedikit 30 menit setelah 4 jam bekerja secara terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
Aturan libur mingguan buruh tersebut sebetulnya menghapuskan ketentuan tertulis tentang adanya libur 2 hari dalam satu minggu, seperti yang tertuang dalam pasal 79 ayat (2) huruf b UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
"Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu," demikian isi pasal 79 ayat (2) huruf b UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
(FAY)