MILENOMIC

Persyaratan dan Step by Step Cara Mengurus Akta Kelahiran Hilang Sampai Beres

Kurnia Nadya 08/10/2024 13:14 WIB

Akta Kelahiran yang hilang harus segera dibuat karena dokumen ini sering dibutuhkan untuk keperluan persyaratan adminitratif mendasar.

Persyaratan dan Step by Step Cara Mengurus Akta Kelahiran Hilang Sampai Beres. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Ketahui cara mengurus akta kelahiran hilang. Akta Kelahiran yang hilang harus segera dibuat karena dokumen ini sering dibutuhkan untuk keperluan persyaratan adminitratif mendasar. 

Akta Kelahiran bisa hilang karena keteledoran pemilik, ataupun karena musibah tidak terduga seperti kebakaran dan kebanjiran. Oleh sebab itu, Akta Kelahiran harus disimpan baik-baik agar tidak mudah rusak ataupun hilang. 

Namun jika hilangnya dokumen sudah terlanjur terjadi, maka pemilik akta dapat mengajukan permohonan pencetakan kutipan akta baru di Disdukcapil sesuai domisili yang tercatat di KTP. 

Sebagai tambahan informasi, dokumen Akta Kelahiran yang kita pegang masing-masing sebenarnya adalah kutipan atau salinan, sementara dokumen aslinya disimpan oleh Disdukcapil masing-masing. 

Oleh sebab itu, pencetakan ulang dokumen salinan Akta Kelahiran dapat dibuat dengan mudah. Pencetakan ulang kutipan Akta Kelahiran juga tidak membutuhkan biaya sepeser pun. Individu hanya perlu membawa dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. 

Adapun dokumen persyaratan permohonan pencetakan kutipan Akta Kelahiran baru karena alasan hilang antara lain: 

Jika kutipan akta diterbitkan oleh Disdukcapil di kota yang berbeda dengan kota domisili saat ini, maka individu harus meminta surat keabsahan Akta Kelahiran dari Disdukcapil asal. Ini biasanya untuk penduduk yang berpindah tempat tinggal. 

Bawalah semua dokumen persyaratan tersebut ke Disdukcapil untuk pencetakan kutipan akta baru. Saat ini, pemerintah memberikan dua jenis kutipan akta. Satu berupa kertas dan satu berupa soft file (PDF). 

Soft file itu berisi dokumen kutipan akta yang dapat dicetak sendiri oleh pemiliknya. Kutipan akta versi terbaru juga ditandatangani secara elektronik dalam bentuk QR code, sehingga tetap dapat berlaku meskipun tanpa legalisir. 

Itulah penjelasan singkat tentang cara mengurus Akta Kelahiran hilang. 

(Nadya Kurnia)

SHARE