MILENOMIC

Segini Gaji PNS Lulusan S1 di Indonesia, Dapat Tunjangan?

Rizki Setyo Nugroho 30/05/2022 13:48 WIB

Nominal gaji PNS lulusan S1 termasuk ke dalam golongan III. Terdapat beberapa golongan PNS berdasarkan gajinya

Segini Gaji PNS Lulusan S1 di Indonesia, Dapat Tunjangan? (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Nominal gaji PNS lulusan S1 termasuk ke dalam golongan III. Terdapat beberapa golongan PNS berdasarkan gajinya.

Pegawai Negeri Sipil atau biasa disebut PNS memang menjadi sebuah profesi yang cukup diinginkan banyak orang. Hal ini dikarenakan banyak benefit yang didapatkan jika menjadi seorang PNS, salah satunya tunjangan dan gaji pensiunan yang melekat. 

Sebenarnya, berapakah gaji PNS lulusan S1 dan tunjangan apa saja yang melekat?

Gaji PNS Lulusan S1

Untuk besaran gaji dari PNS sebenarnya merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, seorang CPNS harus menjalani masa percobaan selama satu tahun terlebih dahulu yang berisi alur proses pendidikan dan pelatihan. 

Gaji PNS ditentukan berdasarkan golongan PNSnya. Menurut PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok golongan terendah yang diterima PNS adalah sebesar Rp1.560.800 dan untuk golongan tertingginya sebesar Rp5.901.200.

Pembagian golongan PNS tersebut sudah tercantum pada Perka BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Pola Karier Pegawai Negeri Sipil, yakni didasari oleh prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat objektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, dan golongan. 

Berikut adalah besaran gaji PNS berdasarkan golongannya:

PNS Golongan I

PNS Golongan II

PNS Golongan III

PNS Golongan IV

Berdasarkan Perka BKN Nomor 35 Tahun 2011, jenjang pangkat/golongan ruang terendah dan tertinggi untuk jabatan fungsional umum bagi PNS yang berpendidikan S1 yakni Penata Muda golongan ruang lll/a dan Penata Tingkat I golongan ruang Ill/d. 

Tunjangan yang Melekat

Selain gaji pokok, PNS juga berhak menerima beberapa tunjangan. Ada beberapa tunjangan yang melekat jika menjadi seorang PNS, antara lain:

  1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tukin atau Tunjangan Kinerja merupakan sebuah tunjangan yang nominalnya paling besar. Namun, tukin ini besarannya berbeda-beda tergantung dari kelas jabatan atau instansi terkait. 

Jika merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tukin tertinggi yang bisa diterima oleh PNS/pejabat struktural eselon I mencapai Rp117.375.000, dan yang terendah yaitu jabatan pelaksana di angka Rp5.361.800.

  1. Tunjangan Anak

Merujuk kepada PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan anak ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, maksimal hingga 3 anak. Tunjangan ini akan didapatkan hingga anak berusia 18 tahun atau menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

  1. Tunjangan Istri/Suami

Masih di PP yang sama, besaran tunjangan istri/suami yaitu sebesar 5% dari gaji pokok yang diterima. Jika keduanya merupakan anggota PNS, maka tunjangan akan diberikan kepada salah satunya saja dan mengacu pada gaji tertinggi yang diterima.

  1. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan biasanya diterima oleh anggota PNS di posisi tertentu atau berada di jenjang jabatan struktural. Tunjangan jabatan biasanya disebut sebagai jenjang eselon.

  1. Tunjangan Makan

Beberapa instansi negeri juga memberikan tunjangan makan bagi para anggota PNS. Jumlah yang diterima sebesar Rp35 ribu per hari untuk PNS pada golongan I, dan II, Rp37 ribu per hari untuk PNS pada golongan III, dan Rp41 ribu untuk golongan IV.

Itulah penjelasan mengenai gaji PNS lulusan S1 beserta tunjangan yang diterima. Semoga bisa menjadi tambahan informasi bagi Anda yang ingin mendaftar menjadi seorang PNS.

SHARE