Kelompok PNS yang Tidak Dapat Gaji Ke-13, Intip Penjelasannya

IDXChannel - Beberapa kelompok PNS yang tidak dapat gaji ke-13 akan mencerahkan Anda.
Seperti diketahui kelompok PNS yang tidak dapat gaji ke-13 hampir merata.
Lalu siapa saja kelompok PNS yang tidak dapat gaji ke-13? Simak penjelasan yang berhasil dihimpun kami dari berbagai sumber.
Penjelasan Gaji ke-13
Seperti diketahui, perhitungan gaji ke-13 sama dengan THR yakni diberikan dengan memasukkan perhitungan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%.
Bila pada tahun lalu, THR dan gaji ke-13 diberikan hanya menghitung gaji pokok serta tunjangan melekat tanpa tukin.
Adapun tujuannya adalah untuk membantu seluruh aparatur, terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli yang biasanya juga identik dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri bagi anak ASN, TNI dan Polri.
Memenuhi Kebutuhan
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani berharap pemberian gaj ke-13 dimanfaatkan para abdi negara memenuhi kebutuhan anaknya yang masih sekolah.
Selain itu, juga menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas perekonomian sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
Teknis Pembagian
Adapun aturan teknis THR dan gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022.
Dalam beleid ini dituliskan bahwa gaji ke-13 akan diterima sama seperti gaji Juni 2022.
Karena itu, besaran Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan yakni mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022.
Kelompok Tidak Menerima Gaji Ke-13
Dalam aturan itu, disebutkan beberapa PNS yang tidak menerima gaji ke-13 tahun ini adalah diantaranya mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
Ini tertulis dalam pasal 5 aturan ini.
Adapun yang tidak menerima THR dan Gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itulah beberapa kelompok PNS yang tidak dapat gaji ke-13. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.