Memenuhi Kebutuhan
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani berharap pemberian gaj ke-13 dimanfaatkan para abdi negara memenuhi kebutuhan anaknya yang masih sekolah.
Selain itu, juga menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas perekonomian sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
Teknis Pembagian
Adapun aturan teknis THR dan gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022.
Dalam beleid ini dituliskan bahwa gaji ke-13 akan diterima sama seperti gaji Juni 2022.
Karena itu, besaran Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan yakni mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022.