Kelompok Tidak Menerima Gaji Ke-13
Dalam aturan itu, disebutkan beberapa PNS yang tidak menerima gaji ke-13 tahun ini adalah diantaranya mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
Ini tertulis dalam pasal 5 aturan ini.
Adapun yang tidak menerima THR dan Gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itulah beberapa kelompok PNS yang tidak dapat gaji ke-13. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.