Sejarah SIM di Indonesia, Sudah Ada Sejak Zaman Penjajahan?
Informasi mengenai sejarah SIM di Indonesia mungkin belum banyak diketahui oleh masyarakat.
IDXChannel – Informasi mengenai sejarah SIM di Indonesia mungkin belum banyak diketahui oleh masyarakat.
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang diperlukan untuk dapat mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. Di Indonesia, sejarah SIM dimulai sejak zaman penjajahan hingga perkembangan saat ini yang telah mengadopsi teknologi modern.
Sejarah SIM di Indonesia
Pada masa penjajahan Belanda, SIM pertama kali diperkenalkan di Hindia Belanda. Pada awalnya, SIM hanya diberikan kepada mereka yang memiliki mobil atau kendaraan bermotor.
Dokumen tersebut dikenal dengan nama "Rijbewijs" dan dikeluarkan oleh pemerintah kolonial Belanda. Pada saat itu, SIM hanya terbatas bagi para elit dan mereka yang memiliki kendaraan pribadi.
Awalnya, Rijbewijs hanya diperuntukkan kepada pengendara kendaraan roda empat dan hanya berlaku di dua wilayah, yakni Jawa dan Madura. Pada 1925, SIM kemudian diperkenalkan di seluruh wilayah Indonesia.
Bentuk Rijbewijs sendiri berupa dokumen yang terdiri dari beberapa lembar kertas. Pada bagian depan tertulis “Motorreglement”, diikuti dengan nomor dokumen. Pada bagian informasi, tercantum nama pemilik Rijbewijs, tempat dan tanggal lahir, domisili, dan tanda tangan. Terakhir, di bagian bawah terdapat foto pemilik yang dibubuhi stempel dengan logo kerajaan Belanda.
SIM kemudian diperluas jenisnya untuk beberapa kendaraan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993. Dalam pasal 221 ayat (2), dijelaskan bahwa terdapat tiga golongan SIM, yakni SIM A, B I, B II, C, dan D.
Proses perolehan SIM di Indonesia melibatkan uji teori dan uji praktik mengemudi. Calon pengemudi harus mengikuti ujian teori yang mencakup pengetahuan tentang aturan lalu lintas, tanda-tanda lalu lintas, serta tindakan yang harus dilakukan dalam situasi tertentu. Setelah lulus ujian teori, calon pengemudi harus mengikuti ujian praktik yang menguji kemampuan mengemudi di jalan raya.
Perkembangan teknologi juga mempengaruhi proses pengurusan SIM di Indonesia. Kini, pemohon SIM dapat mengurusnya secara online melalui situs web atau aplikasi resmi yang disediakan oleh kepolisian. Hal ini memudahkan masyarakat untuk mendapatkan SIM tanpa harus menghadiri loket pelayanan SIM secara langsung.
Itulah beberapa informasi seputar sejarah SIM di Indonesia.