Simak 5 Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak, Mudah dan Cepat
Ada beberapa cara cek NPWP aktif atau tidak yang bisa Anda lakukan dengan mudah, baik secara online maupun offline
IDXChannel – Ada beberapa cara cek NPWP aktif atau tidak yang bisa Anda lakukan dengan mudah, baik secara online maupun offline.
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah sebuah nomor identitas yang dibutuhkan untuk keperluan pembayaran maupun pelaporan pajak. Penting bagi para wajib pajak untuk mengetahui status dari nomor NPWP mereka agar tidak menjadi NPWP non-efektif.
Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak
Ada beberapa cara untuk melakukan pengecekan status NPWP yang Anda miliki. Cara-cara tersebut cenderung mudah dan bisa dilakukan secara online maupun offline. Berikut beberapa cara cek NPWP aktif atau tidak yang bisa Anda lakukan:
1. Scan Kode QR
Cara pertama yang bisa Anda lakukan adalah dengan memindai kode QR yang ada di kartu NPWP Anda. Kartu NPWP terbaru saat ini sudah dilengkapi dengan kode QR yang akan langsung mengarah ke laman account.pajak.go.id.
Berikut langkah-langkahnya:
- Ambil kartu NPWP terbaru yang Anda miliki
- Pindai kode QR yang ada di kartu tersebut menggunakan ponsel pintar Anda.
- Klik alamat yang ada saat selesai memindai kode tersebut. Nantinya Anda akan diarahkan ke situs account.pajak.go.id.
- Masukkan kode keamanan/captcha pada kolom yang tersedia.
- Klik tombol Cek, lalu akan muncul notifikasi mengenai validasi NPWP Anda.
2. Melalui Situs ereg.pajak.go.id
Selain scan kode QR, Anda juga bisa dengan mudah mengecek status dari NPWP Anda melalui situs ereg.pajak.go.id.
- Kunjungi situs ereg.pajak.go.id melalui browser.
- Masukkan NIK serta nomor Kartu Keluarga Anda.
- Masukkan kode captcha
- Lalu, klik Cari
- Jika NPWP Anda aktif, maka akan muncul informasi mengenai NPWP Anda.
3. Aplikasi M-Pajak
Ditjen Pajak juga mengeluarkan sebuah aplikasi yang bisa Anda gunakan untuk berbagai keperluan, salah satunya adalah untuk mengecek status NPWP.
- Pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi M-Pajak melalui Play Store maupun App Store.
- Buka aplikasi dan masuk menggunakan akun yang sudah Anda daftarkan di situs Ditjen Pajak.
- Lalu, pada bagian Menu, klik Cek NPWP.
- Anda akan disuguhkan informasi mengenai NPWP Anda, termasuk statusnya saat ini.
4. Kring Pajak
Selain beberapa cara di atas, Anda bisa melakukan pengecekan status NPWP Anda melalui Kring Pajak, yang merupakan nomor hotline yang disediakan oleh Ditjen Pajak. Anda hanya perlu menghubungi nomor 1500200 dan sampaikan bahwa Anda ingin melakukan pengecekan status NPWP Anda.
5. Melalui Kantor Cabang
Cara terakhir yaitu dengan mengunjungi kantor KPP Pratama terdekat. Anda bisa mengunjungi KPP Pratama yang ada di tempat tinggal Anda dengan membawa KTP serta kartu NPWP Anda sebelum melakukan pengecekan. Anda bisa langsung meminta bantuan kepada petugas yang ada di kantor tersebut untuk melakukan pengecekan.
Itulah lima cara cek NPWP aktif atau tidak yang bisa Anda lakukan dengan mudah dan cepat.