MILENOMIC

Simak Cara Mudah Membuat Kartu Kuning Online dan Offline

Mohammad Yan Yusuf 08/12/2022 10:16 WIB

Cara mudah membuat kartu kuning online dan offline bisa dilakukan dengan mudah. Tentunya langkah ini bisa dilakukan saat melamar kerja. 

Simak Cara Mudah Membuat Kartu Kuning Online dan Offline. (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Cara mudah membuat kartu kuning online dan offline bisa dilakukan dengan mudah. Tentunya langkah ini bisa dilakukan saat melamar kerja. 

Namun sebelum melakukan itu, Anda bisa melakukannya di laman resmi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) masing-masing. Sebab, persyaratan pembuatan kartu kuning pada daerah di beberapa wilayah biasanya berbeda-beda. 

Lantas bagaimana cara mudah membuat kartu kuning online dan offline? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber. 

Apa itu Kartu Kuning 

Melansir Indonesia.go.id, kartu kuning berfungsi mendata para pencari kerja. Kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota. Umumnya, kartu kuning biasanya mencantumkan beberapa informasi tentang pemiliknya.

Anda bisa membuatnya baik secara online maupun offline. Nantinya disana akan mendapatkan informasi rinci mulai dari nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, bergantung pada pendidikan terakhir. Selain itu, Disnaker akan memberi data calon pencari kerja kepada pihak perusahaan yang didapatkan dari nama-nama pencari kerja yang sudah terdaftar dan memiliki kartu kuning. 

Syarat Membuat Kartu Kuning

Selain itu, ada beberapa syarat membuat kartu kuning disiapkan terlebih dahulu. Meski di tiap kota berbeda, namun umumnya persyaratannya tidak jauh, yaitu : 

Cara Membuat Kartu Kuning Online

Simak Cara Mudah Membuat Kartu Kuning Online dan Offline. (FOTO: MNC Media)

Untuk melakukan ini, Anda bisa mengunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id/ dan lakukan langkah-langkah berikut.

Cara Membuat Kartu Kuning Offline

Selain secara online, pembuatan kartu kuning juga bisa dilakukan secara offline dengan menyiapkan beberapa dokumen, berikut langkahnya : 

Tentunya langkah ini dilakukan dengan meminta petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.

Selanjutnya, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. Jangan lupa difotokopi sebanyak diperlukan. 

Selain itu mintalah legalisasi di kantor Disnaker. Setiap wilayah memiliki ketentuan dan prosedur pembuatan kartu kuning yang berbeda, maka penting untuk mencari tahu juga lewat laman resmi Disnaker setempat.

Itulah penjelasan cara mudah membuat kartu kuning online dan offline yang mudah dan cepat. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. 

SHARE