IDXChannel – Syarat dan cara membuat Kartu Kuning terbaru 2022 perlu diketahui terutama bagi Anda yang hendak melamar pekerjaan. Kartu Kuning atau yang juga dikenal sebagai Kartu AK1 merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) yang ditujukan untuk pendataan para pencari kerja.
Oleh karena itu, Kartu Kuning kerap dijadikan dokumen persyaratan dalam melamar pekerjaan baik di instansi swasta maupun instansi pemerintahan. Kartu Kuning memuat informasi pribadi pemiliknya seperti nama, NIK, pendidikan terakhir, dan lain sebagainya. Dokumen ini perlu Anda miliki sebelum melamar kerja.
Apa saja syarat dan cara membuat Kartu Kuning terbaru 2022? IDXChannel mengulas informasi lengkapnya sebagai berikut.
Syarat Membuat Kartu Kuning Terbaru 2022
Syarat dan ketentuan membuat Kartu Kuning berbeda-beda di masing-masing daerah. Meski demikian, secara umum dokumen yang dibutuhkan untuk membuat Kartu AK1 ini hampir sama. Dokumen persyaratan antara lain sebagai berikut.
- Fotokopi ijazah terakhir Anda yang sudah dilegalisasi.
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Surat pengalaman kerja jika sudah pernah bekerja sebelumnya.
- Sertifikat kompetensi jika ada.
- Pas foto berukuran 3x4 dan berlatar belakang merah.
Cara Membuat Kartu Kuning Terbaru 2022
Jika dokumen persyaratan sudah dipersiapkan, Anda bisa membuat Kartu Kuning dengan cara sebagai berikut.