IDXChannel – Syarat dan cara membuat Kartu Kuning terbaru 2022 perlu diketahui terutama bagi Anda yang hendak melamar pekerjaan. Kartu Kuning atau yang juga dikenal sebagai Kartu AK1 merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) yang ditujukan untuk pendataan para pencari kerja.
Oleh karena itu, Kartu Kuning kerap dijadikan dokumen persyaratan dalam melamar pekerjaan baik di instansi swasta maupun instansi pemerintahan. Kartu Kuning memuat informasi pribadi pemiliknya seperti nama, NIK, pendidikan terakhir, dan lain sebagainya. Dokumen ini perlu Anda miliki sebelum melamar kerja.
Apa saja syarat dan cara membuat Kartu Kuning terbaru 2022? IDXChannel mengulas informasi lengkapnya sebagai berikut.
Syarat Membuat Kartu Kuning Terbaru 2022
Syarat dan ketentuan membuat Kartu Kuning berbeda-beda di masing-masing daerah. Meski demikian, secara umum dokumen yang dibutuhkan untuk membuat Kartu AK1 ini hampir sama. Dokumen persyaratan antara lain sebagai berikut.
- Fotokopi ijazah terakhir Anda yang sudah dilegalisasi.
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Surat pengalaman kerja jika sudah pernah bekerja sebelumnya.
- Sertifikat kompetensi jika ada.
- Pas foto berukuran 3x4 dan berlatar belakang merah.
Cara Membuat Kartu Kuning Terbaru 2022
Jika dokumen persyaratan sudah dipersiapkan, Anda bisa membuat Kartu Kuning dengan cara sebagai berikut.
1. Cara Membuat Kartu Kuning secara Online
- Kunjungi laman resmi Dinas Ketenagakerjaan atau akses link https://karirhub.kemnaker.go.id/.
- Pilih dan klik menu daftar jika belum memiliki akun.
- Isi data diri meliputi nama lengkap, NIK , nomor telepon, email, dan kata sandi.
- Lengkapi data diri Anda untuk akun tersebut meliputi pekerjaan, keterampilan, hingga pendidikan.
- Klik Daftar Sebagai Pencari Kerja.
- Unggah foto resmi ukuran 3x4 jika akun Anda sudah jadi.
- Ikuti terus instruksi yang diberikan.
- Isi semua data yang diminta.
- Klik tombol Save atau Simpan jika semua data yang diperlukan sudah terisi secara lengkap.
- Proses pembuatan Kartu Kuning secara online pun selesai.
- Untuk mengambil Kartu Kuning yang sudah dilegalisasi, Anda perlu datang ke kantor Disnaker.
- Fotokopi juga Kartu Kuning tersebut dan minta legalisasi untuk berjaga-jaga bila sewaktu-waktu diperlukan.
2. Cara Membuat Kartu Kuning secara Offline
- Kunjungi kantor Disnaker yang ada di kabupaten atau kota domisili Anda.
- Datang ke bagian pembuatan Kartu Kuning atau Kartu AK1.
- Sampaikan maksud kedatangan Anda.
- Serahkan dokumen persyaratan yang sebelumnya sudah Anda persiapkan.
- Petugas akan memproses permohonan pembuatan Kartu Kuning Anda.
- Tunggu beberapa saat hingga proses selesai.
- Setelah selesai, petugas akan memanggil Anda dan menyerahkan Kartu Kuning yang sudah tercetak.
- Petugas akan mengarahkan Anda untuk pergi ke bagian legalisasi.
- Silakan legalisasi Kartu Kuning Anda.
Itulah informasi mengenai syarat dan cara membuat Kartu Kuning terbaru 2022 yang bisa Anda lakukan dengan mudah sebelum melamar pekerjaan. Semoga bermanfaat!