1. Cara Membuat Kartu Kuning secara Online
- Kunjungi laman resmi Dinas Ketenagakerjaan atau akses link https://karirhub.kemnaker.go.id/.
- Pilih dan klik menu daftar jika belum memiliki akun.
- Isi data diri meliputi nama lengkap, NIK , nomor telepon, email, dan kata sandi.
- Lengkapi data diri Anda untuk akun tersebut meliputi pekerjaan, keterampilan, hingga pendidikan.
- Klik Daftar Sebagai Pencari Kerja.
- Unggah foto resmi ukuran 3x4 jika akun Anda sudah jadi.
- Ikuti terus instruksi yang diberikan.
- Isi semua data yang diminta.
- Klik tombol Save atau Simpan jika semua data yang diperlukan sudah terisi secara lengkap.
- Proses pembuatan Kartu Kuning secara online pun selesai.
- Untuk mengambil Kartu Kuning yang sudah dilegalisasi, Anda perlu datang ke kantor Disnaker.
- Fotokopi juga Kartu Kuning tersebut dan minta legalisasi untuk berjaga-jaga bila sewaktu-waktu diperlukan.
2. Cara Membuat Kartu Kuning secara Offline
- Kunjungi kantor Disnaker yang ada di kabupaten atau kota domisili Anda.
- Datang ke bagian pembuatan Kartu Kuning atau Kartu AK1.
- Sampaikan maksud kedatangan Anda.
- Serahkan dokumen persyaratan yang sebelumnya sudah Anda persiapkan.
- Petugas akan memproses permohonan pembuatan Kartu Kuning Anda.
- Tunggu beberapa saat hingga proses selesai.
- Setelah selesai, petugas akan memanggil Anda dan menyerahkan Kartu Kuning yang sudah tercetak.
- Petugas akan mengarahkan Anda untuk pergi ke bagian legalisasi.
- Silakan legalisasi Kartu Kuning Anda.
Itulah informasi mengenai syarat dan cara membuat Kartu Kuning terbaru 2022 yang bisa Anda lakukan dengan mudah sebelum melamar pekerjaan. Semoga bermanfaat!