IDXChannel - Syarat membuat kartu kuning online dan offline 2022 bisa dilakukan dengan mudah. Anda bahkan bisa melakukannya sambil rebahan dalam melamar kerja.
Tentunya untuk melakukan itu, Anda bisa melakukannya di laman resmi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) masing-masing. Sebab, persyaratan pembuatan kartu kuning pada daerah di beberapa wilayah biasanya berbeda-beda. Meski demikian, secara umum ada beberapa dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan kartu kuning yang relatif hampir sama.
Lantas bagaimana syarat membuat kartu kuning online dan offline 2022? Yuk intip penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber.
Apa itu Kartu Kuning
Melansir Indonesia.go.id, kartu kuning berfungsi mendata para pencari kerja. Kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota. Umumnya, kartu kuning biasanya mencantumkan beberapa informasi tentang pemiliknya.
Anda bisa membuatnya baik secara online maupun offline. Nantinya disana akan mendapatkan informasi rinci mulai dari nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, bergantung pada pendidikan terakhir. Selain itu, Disnaker akan memberi data calon pencari kerja kepada pihak perusahaan yang didapatkan dari nama-nama pencari kerja yang sudah terdaftar dan memiliki kartu kuning.
Syarat Membuat Kartu Kuning
Selain itu, ada beberapa syarat membuat kartu kuning disiapkan terlebih dahulu. Meski di tiap kota berbeda, namun umumnya persyaratannya tidak jauh, yaitu :
- Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)
- Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi sertifikat
- Kompetensi Kerja bagi yang memiliki.
- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.
- Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.