Cara Membuat Kartu Kuning Online
Simak Syarat Membuat Kartu Kuning Online dan Offline 2022. (FOTO: MNC Media)
Untuk melakukan ini, Anda bisa mengunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id/ dan lakukan langkah-langkah berikut.
- Pilih menu daftar
- Isi data NIK KTP, nama lengkap, e-mail, nomor telepon, dan kata sandi.
- Klik "Masuk Sekarang".
- Setelah itu, isi data mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
- Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.
- Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.
- Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta.
- Jika sudah semua, klik tombol save atau simpan.
- Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database sudah tersimpan di Disnaker.
Cara Membuat Kartu Kuning Offline
Selain secara online, pembuatan kartu kuning juga bisa dilakukan secara offline dengan menyiapkan beberapa dokumen, berikut langkahnya :
- Datang ke kantor Disnaker setempat.
- Cari tempat atau bagian pembuatan kartu AK-1.
- Bisa bertanya ke petugas Disnaker. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
- Anda akan diminta menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.
- Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.
- Terakhir, legalisir kartu kuning.
- Anda akan diminta oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.
Selanjutnya, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. Jangan lupa difotokopi sebanyak diperlukan.
Selain itu mintalah legalisasi di kantor Disnaker. Setiap wilayah memiliki ketentuan dan prosedur pembuatan kartu kuning yang berbeda, maka penting untuk mencari tahu juga lewat laman resmi Disnaker setempat.
Itulah penjelasan syarat membuat kartu kuning online dan offline 2022. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.