MILENOMIC

Simak Lima Perbedaan PNS dan PPPK yang Perlu Anda Perhatikan!

Rizki Setyo Nugroho 10/03/2022 17:02 WIB

Apa saja perbedaan PNS dan PPPK? Walaupun sama-sama pegawai pemerintah, keduanya memiliki status kepegawaian yang berbeda

Simak Lima Perbedaan PNS dan PPPK yang Perlu Anda Perhatikan! (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Apa saja perbedaan PNS dan PPPK? Walaupun sama-sama pegawai pemerintah, keduanya memiliki status kepegawaian yang berbeda.

Di tahun 2022 ini, Pemerintah tidak menyelenggarakan seleksi CPNS, namun akan digantikan dengan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Nah, apa perbedaan PNS dan PPPK? Simak penjelasan berikut ini:

Lima Perbedaan PNS dan PPPK

  1. Status Kepegawaian

PNS adalah seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN yang telah diangkat menjadi pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor kepegawaian nasional. Sedangkan PPPK juga merupakan ASN, namun mereka diangkat berdasarkan perjanjian kontrak kerja dalam jabatan tertentu dan sesuai dengan kebutuhan Instansi pemerintah.

Jadi, dari status kepegawaiannya, PNS dan PPPK sudah berbeda. PNS merupakan pegawai tetap pemerintah, sedangkan PPPK bersifat pegawai kontrak yang memiliki masa kerja yang telah ditentukan.

  1. Jenjang Karier

Jenjang karier yang dimiliki PNS lebih baik dibandingkan jenjang karier yang dimiliki oleh PPPK. Seorang PNS bisa mendapatkan kenaikan jabatan hingga taraf pimpinan utama, sedangkan PPPK harus melalui pengangkatan jabatan bagi pegawai di luar instansi, atau biasa disebut sebagai open bidding.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 99, dinyatakan bahwa seorang pegawai berstatus PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.

  1. Hak Cuti dan Lainnya

Dari segi hak cuti dan hak-hak lain, PNS tentu saja memiliki lebih banyak hak daripada PPPK. PNS mendapatkan hak untuk mengajukan cuti, mendapatkan hak jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi kerja yang disediakan oleh Pemerintah.

Sementara itu, PPPK hanya berhak atas beberapa hak saja, seperti hak cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. 

  1. Jumlah Gaji

Besaran gaji yang diterima oleh PNS telah diatur berdasarkan undang-undang dan golongan. Sementara itu, besaran gaji PPPK ditentukan oleh nilai gaji sebelum dikenakan potongan PPh dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, PPPK berhak mendapatkan kenaikan gaji, atau mendapatkan hak kenaikan gaji istimewa. Di sisi tunjangan, PNS dan PPPK memiliki hak yang sama atas berbagai tunjangan yang sesuai dengan kebijakan instansi pemerintah di mana PNS dan PPPK bekerja.

  1. Masa Pensiun

Untuk PNS pejabat administrasi bisa mengambil pensiun di usia lebih dari 58 Tahun dan 60 Tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi. Untuk PPPK sendiri tidak memiliki masa pensiun, karena PPPK bekerja berdasarkan kontrak kerja yang sudah disepakati, yang mana paling singkat adalah satu tahun dan bisa diperpanjang jika dibutuhkan.

Itulah lima perbedaan PNS dan PPPK yang perlu Anda perhatikan jika Anda tertarik untuk bekerja sebagai seorang PNS maupun PPPK.

SHARE