MILENOMIC

Simak Penjelasan Penyakit yang tidak Ditanggung BPJS serta Pelayanannya

Mohammad Yan Yusuf 11/05/2022 13:46 WIB

Beberapa penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan dan pelayanannya bisa mencerahkan Anda. Sebab lewat pelayanan terbatas Anda bisa mendapatkan informasi.

Simak Penjelasan Penyakit yang tidak Ditanggung BPJS serta Pelayanannya. (Foto : MNC Media)

IDXChannel - Beberapa penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan dan pelayanannya bisa mencerahkan Anda. Sebab lewat pelayanan terbatas ini Anda bisa mendapatkan informasi tanpa harus komplain.

Seperti diketahui penyakit yang tidak ditanggung BPJS ini telah ditetapkan lewat aturan yang mengikat.

Lalu apa saja penyakit yang tidak ditanggung BPJS? Simak penjelasan yang berhasil kami himpun dari berbagai sumber.

Tujuan BPJS

Seperti diketahui, BPJS Kesehatan merupakan badan hukum yang dibentuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). 

Program ini sendiri beroperasi mulai tanggal 1 Januari 2014 lalu. 

Tujuannya untuk menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. 

Selain itu, berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang JKN, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan adalah wajib. 

Karena itulah, seluruh warga Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan atau memiliki kartu BPJS Kesehatan. 

Pengelompokkan Peserta

Peserta BPJS terbagi dalam dua kelompok, pertama yaitu peserta JKN bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN. Iuran peserta PBI (iuran BPJS Kesehatan) ditanggung oleh pemerintah. 

Kedua, peserta BPJS Kesehatan non PBI, yakni terdiri dari pekerja penerima upah (PPU) dan anggota keluarganya, pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan anggota keluarganya, dan bukan pekerja (BP) berikut anggota keluarganya. 

Karena itu, sebagai asuransi kesehatan bagi Indonesia, BPJS Kesehatan memberikan jaminan bagi para pesertanya dalam pelayanan kesehatan. 

Peserta yang terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, akan mendapatkan berbagai fasilitas yang bisa digunakan seumur hidup.

Sekalipun demikian, ada layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan itupun masih berlaku hingga tahun 2022. Apa saja?

Daftar layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2022 

Adapun layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2022, antara lain sebagai berikut: 

Itulah sedikit penjelasan tentang penyakit yang tidak ditanggung BPJS dan pelayanannya. Semoga informasi ini mencerahkan Anda. 

SHARE