sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPJS Kesehatan Bakal Jadi Syarat Bikin Paspor, Hak Cipta, dan Badan Usaha

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
05/04/2022 08:29 WIB
Pemerintah siapkan regulasi untuk jadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat permohonan pembuatan paspor, pencatatan karya cipta, maupun pelaku badan usaha. 
BPJS Kesehatan Bakal Jadi Syarat Bikin Paspor, Hak Cipta, dan Badan Usaha (Dok.MNC)
BPJS Kesehatan Bakal Jadi Syarat Bikin Paspor, Hak Cipta, dan Badan Usaha (Dok.MNC)

IDXChannel - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga mempersiapkan regulasi untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat permohonan pembuatan paspor, pencatatan karya cipta, maupun pelaku badan usaha. 

Hal ini terkait target pemerintah pada 2024 setidaknya 98% Indonesia sudah menjadi anggota kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS). 

Mengejar target tersebut beberapa Kementerian diminta untuk membuat program yang bisa meningjatkan jumlah kepesertaan program JKN-KIS. Misal sebelumnya Kementerian ATR/BPN yang menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat melakukan transaksi tanah.

"Kami akan melakukan koordinasi secara bertahap dengan Direktorat Jenderal terkait di lingkungan Kemenkumham untuk dapat membentuk regulasi sebagai bentuk konkrit Instruksi Presiden tersebut,” ujar Menkumham Yasona pada keterangan tertulisnya, Senin (4/4/2022).

Menurutnya optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional merupakan bentuk kolaborasi bersama untuk memastikan bahwa seluruh penduduk Indonesia dapat terlindungi kesehatannya melalui program JKN-KIS. 

Menkumham Yasonna H Laoly berharap optimalisasi Program JKN-KIS ini juga sejalan dengan peningkatan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat, mulai dari fasilitas, pelayanan, serta kemudahan untuk mengakses layanan kesehatan.

"Pada prinsipnya Kami mendukung semua inovasi dan optimalisasi yang dilakukan," sambungnya.

Yasona menekankan, yang terpenting adalah diskriminasi dalam pelayanan harus dihapuskan agar masyarakat dapat memiliki hak dan akses kesehatan yang sama dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement