IDXChannel - Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Andi Tenri Abeng mengatakan jika belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatannya atau tidak aktif, maka yang masyarakat tetap bisa layanan pertanahan.
"Jika memang status belum terdaftar kepada kepesertaan JKN maupun tidak aktif, tak ada penolakan permohonan di kantor pertanahan, tetap kita daftarkan, kita lakukan sesuai ketentuan, namun saat pengambilan produk, masyarakat yang belum melampirkan, dapat melampirkan ketika produk diambil,” ujar Andi pada keterangan tertulisnya, Jumat (11/3/2022).
Selain itu Andi menjelaskan tidak semua layanan di kantor pertanahan memerlukan BPJS Kesehatan sebagai syarat. Namun hal tersebut hanya berlaku untuk layanan peralihan hak untuk jual beli dan hanya berlaku di kantor pertanahan.
"Hanya pendaftaran peralihan untuk jual beli. Kalau untuk waris maupun hibah ya tidak wajib, peralihan non jual beli tidak diwajibkan. Bahkan ini juga tidak diinstruksikan untuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ketika proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB), hanya pada saat pendaftaran di kantor pertanahan,” sambung Andi Tenri Abeng.
Melalui BPJS Kesehatan sebagai prasyarat untuk peralihan tanah untuk jual beli, ditargetkan 98% masyarakat Indonesia sudah tergabung dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).