sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tenang! Belum Punya BPJS Kesehatan Masih Bisa Jual Beli Tanah

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
11/03/2022 18:06 WIB
Kementerian Agraria mengatakan jika belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatannya atau tidak aktif, maka yang masyarakat tetap bisa layanan pertanahan.
Tenang! Belum Punya BPJS Kesehatan Masih Bisa Jual Beli Tanah. (Foto: MNC Media)
Tenang! Belum Punya BPJS Kesehatan Masih Bisa Jual Beli Tanah. (Foto: MNC Media)

"Penduduk Indonesia berjumlah hampir 274 juta jiwa. Yang terdaftar pada BPJS hingga saat ini sudah sekitar 86,27 persen, targetnya di tahun 2022, 98 persen masyarakat Indonesia yang terlindungi JKN. Itulah mengapa keluarlah Inpres ini,” sambung Andi Tenri Abeng.

Kementerian ATR/BPN mencatat sejak 2019 berdasarkan data statistik jumlah transaksi layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN, layanan pertanahan peralihan hak jual beli senantiasa menduduki peringkat dua terbanyak, hal ini membuktikan tingginya permintaan masyarakat melakukan kegiatan jual beli tanah

Oleh sebab itu BPJS Kesehatan sebagai syarat layanan pertanahan diharapkan dapat meningkatkan jumlah masyarakat yang terdaftar pada program JKN.

Dengan berlakunya Inpres tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil tetap memastikan tidak ada hambatan dalam layanan peralihan hak jual beli tanah. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement