MILENOMIC

Simak Syarat Bikin SKCK di Polsek

Iqbal Widiarko 05/02/2024 15:40 WIB

Syarat bikin SKCK di Polsek layak diketahui. Selain bisa diurus dengan cara langsung datang ke Polsek atau Polres, Anda juga membuat SKCK secara online.

Simak Syarat Bikin SKCK di Polsek. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Syarat bikin SKCK di Polsek layak diketahui. Selain bisa diurus dengan cara langsung datang ke Polsek atau Polres, Anda juga membuat SKCK secara online. Anda bisa membuka situs Polri dan klik 'form pendaftaran'.

Isi formulir, seperti satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan lainnya. Pada bagian 'satwil', klik opsi 'jenis keperluan pembuatan SKCK dan unggah foto sesuai ketentuan berlaku.

Lampirkan rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor Polres sesuai domisili. Setelah isi formulir, pemohon akan memperoleh bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK online melalui Bank BRI atau melalui loket pembayaran di kantor polisi.

Dilansir dari berbagai sumber pada Senin (5/2/2024), IDX Channel telah merangkum syarat bikin SKCK di Polsek, sebagai berikut.

Syarat Bikin SKCK di Polsek

Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Asing (WNA):

Itulah informasi terkait syarat bikin SKCK di Polsek yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

SHARE