MILENOMIC

SPT Tahunan 1770, 1770 S, dan 1770 SS, Apa Bedanya?

Fiki Ariyanti 21/02/2023 20:16 WIB

Ada berbagai macam jenis SPT Tahunan Orang Pribadi. Ada formulir SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS. Yuk cek bedanya.

SPT Tahunan 1770, 1770 S, dan 1770 SS, Apa Bedanya? (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Dear Wajib Pajak, kamu perlu tahu ada berbagai macam jenis SPT Tahunan Orang Pribadi. Ada formulir SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS. 

Lalu apa perbedaan ketiga formulir SPT Tahunan tersebut? Berikut jawabannya, dikutip dari instagram resmi @ditjenpajakri, Selasa (21/2/2023):

1. SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 SS (Sangat Sederhana)

Bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak melebihi Rp60 juta setahun. 

Dokumen yang dibutuhkan untuk pegawai swasta: bukti potong 1721 A1 dan pegawai negeri sipil (PNS) 1721 A2.


2. SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 S (Sederhana)

Bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan baik dari satu pemberi kerja atau lebih dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan sama dengan atau lebih besar dari Rp60 juta per tahun

Dokumen yang diperlukan untuk pegawai swasta: bukti potong 1721 A1 dan PNS bukti potong 1721 A2. Sedangkan untuk wajib pajak dengan status PH (Pisah Harta) atau MT (Manajemen Terpisah), syaratnya lembar perhitungan pajak penghasilan terutang.

3. SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 

Diperuntukkan bagi wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha (misalnya usaha pertokoan, salon, warung, dan lainnya) atau pekerjaan bebas (seperti dokter, pengacara, akuntan, dan lainnya)

Dokumen yang dibutuhkan untuk mengisi formulir SPT 1770 antara lain, penghasilan lain di luar pekerjaan, bukti potong A1/A2, neraca dan laporan laba rugi (pembukuan), rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma).

Sedangkan untuk wajib pajak dengan status PH atau MT, yaitu lembar perhitungan pajak penghasilan terutang. 

(FAY)

SHARE