MILENOMIC

Syarat, Cara, dan Biaya Pembuatan SIM A Baru, Melalui Kantor Satpas

Aiq Haidar 09/12/2022 11:46 WIB

Informasi mengenai syarat, cara, dan biaya pembuatan SIM A baru bisa Anda ketahui pada ulasan berikut ini. Surat Izin Mengemudi biasa disebut dengan SIM.

Syarat, Cara, dan Biaya Pembuatan SIM A Baru, Melalui Kantor Satpas (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Informasi mengenai syarat, cara, dan biaya pembuatan SIM A baru bisa Anda ketahui pada ulasan berikut ini. Surat Izin Mengemudi atau yang biasa disebut SIM merupakan surat yang wajib dimiliki pengendara motor.

Dalam hal ini jenis SIM untuk golongan A di peruntukan bagi pengguna kendaraan mobil. Oleh sebab itu bagi Anda yang memiliki mobil dan sering menggunakannya harus memiliki SIM tersebut.

Nah, berikut ini kami akan memberikan informasi mengenai syarat, cara, dan biaya pembuatan SIM A untuk pengguna baru. Tim IDXChannel telah merangkum informasinya dari berbagai sumber. Simak ulasan ini sampai selesai!

Syarat Pembuatan SIM A Baru

Adapun persyaratan yang perlu Anda ketahui saat ingin membuat SIM A baru. Berikut syarat-syaratnya:

Cara Pembuatan SIM A Baru

Setelah segala persyaratan sudah terpenuhi, maka setelah itu Anda juga perlu memperhatikan beberapa langkah untuk membuat SIM A baru. Berikut cara-caranya:

Biaya Pembuatan SIM A Baru

Adapun biaya pembuatan SIM A tercatat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut ini merupakan daftar biaya pembuatan serta biaya perpanjang SIM A yang tercatat dalam peraturan tersebut:

Demikianlah informasi mengenai syarat, cara, dan biaya pembuatan SIM A baru. Semoga dengan adanya informasi ini dapat berguna serta bermanfaat untuk Anda.

SHARE