Syarat dan Cara Bikin Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Lengkap dengan Biayanya secara Online
Syarat dan cara bikin Paspor masa berlaku 10 tahun lengkap dengan biayanya dapat Anda ketahui pada pembahasan kali ini.
IDXChannel - Syarat dan cara bikin Paspor masa berlaku 10 tahun lengkap dengan biayanya dapat Anda ketahui pada pembahasan kali ini. Seperti yang telah diketahui jika masa berlaku Paspor hanya bertahan 10 tahun.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Pasal 2A Nomor 18 tahun 2022 tentang Implementasi paspor dengan masa berlaku hingga 10 tahun. Adapun biaya yang dikeluarkan saat hendak membuat paspor yakni sebesar Rp350 ribu untuk paspor non elektronik.
Lantas, apa saja syarat dan cara bikin paspor masa berlaku 10 tahun lengkap dengan biayanya. Tim IDXChannel telah merangkum informasinya dari berbagai sumber. Simak ulasan ini sampai selesai!
Syarat Bikin Paspor Masa Berlaku 10 Tahun
Sebelum membuat paspor dengan masa berlaku 10 tahun, pastikan Anda telah melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan, adapun dokumen-dokumen yang dibutuhkan antara lain seperti:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat Akta Kelahiran.
- Surat Pewarganegaraan.
- Surat penetapan ganti nama.
- Membawa Paspor yang lama (Bagi yang sudah memiliki).
Cara Bikin Paspor Masa Berlaku 10 Tahun via Online
Kini membuat paspor dapat dilakukan secara online tanpa harus berkunjung ke kantor imigrasi. Simak langkah-langkah dibawah ini:
- Unduh dan Install Aplikasi M-Paspor.
- Login ke aplikasi M-Paspor.
- Daftarkan akun jika Anda belum memiliki akun.
- Selanjutnya isi data diri pada form yang tersedia.
- Pilih Pengajuan Permohonan.
- Lalu upload semua berkas persyaratan yang diminta.
- Silahkan tentukan jadwal serta lokasi pengambilan paspor.
- Selanjutnya unduh bukti tersebut saat melakukan verifikasi di kantor imigrasi.
- Berikutnya kunjungi kantor imigrasi sesuai jadwal dan lokasi yang ditentukan.
- Serahkan semua dokumen yang telah ditentukan kepada petugas.
- Selesai, proses bikin paspor berhasil.
Biaya Bikin Paspor Masa Berlaku 10 Tahun
Membuat Paspor baru untuk berbagai jenis akan dikenakan biaya. Besaran biaya membuat paspor atau perpanjang tercantum dalam PP No. 28 Tahun 2019. Berikut daftar biayanya:
- Paspor Biasa: Rp350 ribu.
- Paspor Elektronik: Rp650 ribu.
- Paspor Kilat: Rp1 juta
- Ganti Paspor Rusak: Rp500 ribu.
- Ganti Paspor Hilang: Rp1 juta.
Demikian informasi terkait syarat dan cara bikin Paspor masa berlaku 10 tahun lengkap dengan biayanya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan Anda.