IDXChannel – Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan keluar negeri bakal semakin mudah dengan masa berlaku paspor yang lebih lama. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun mulai hari ini, Rabu (12/10/2022).
Meski begitu, masyarakat harus memenuhi ketentuan untuk memperoleh paspor tersebut. Dilansir dari Okezone.com pada Rabu (12/10/2022), ketentuan paspor 10 tahun berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 2A yang diundangkan pada Kamis, 29 September 2022.
Lantas, apa saja peraturan barunya?
- Biaya
Dalam akun resmi Twitter Ditjen Imigrasi dijelaskan kalau biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor untuk saat ini masih sama yaitu Rp350.000 untuk yang non-elektronik dan Rp650.000 untuk yang elektronik. Hal ini bisa terjadi karena peraturan BNPB baru masih dalam pembahasan bersama para stakeholder.
“Biaya ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian,” tulis akun tersebut.
- 2.Tidak Berlaku bagi Paspor Lama
Karena ini peraturan baru, Ditjen Imigrasi tidak memberlakukan masa berlaku 10 tahun pada paspor yang terbit sebelum Permenkumham 18/2022 diimplementasikan.