sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Paspor 10 Tahun Terbit Hari Ini, Simak Empat Ketentuannya

News editor Tim IDXChannel
12/10/2022 12:03 WIB
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun mulai hari ini, Rabu (12/10/2022).
Paspor 10 Tahun Terbit Hari Ini, Simak Empat Ketentuannya. (Foto: MNC Media)
Paspor 10 Tahun Terbit Hari Ini, Simak Empat Ketentuannya. (Foto: MNC Media)
  1. Batasan Usia

Sesuai dengan Permenkumham No.18 Tahun 2022 Pasal 2A ayat 2 kalau paspor dengan masa berlaku hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Sedangkan untuk warga dibawah 17 tahun diberikan paspor dengan masa berlaku lima tahun.

  1. Aturan Anak Kerwarganegaraan Ganda (ABG)

Masa berlaku paspor untuk anak dengan dwi kewarganegaraan memiliki peraturan khusus. Hal ini tertuang dalam Pasal 2A ayat 3 yang berisi “masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraan.”

Itu berarti jika ada ABG berusia 17 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor hanya 4 tahun karena usia 21 tahun merupakan batas minimal ABG menentukan kewarganegaraanya.

Untuk diketahui bahwa pembaruan masa berlaku paspor untuk menghemat biaya pencetakan paspor yang naik setiap tahunnya. Selain itu, banyak juga yang melakukan penggantian paspor ketika halamannya masih banyak namun masa berlaku sudah habis.

(FRI/ Ahmad Fajar)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement