Syarat dan Cara Membuat NPWP Secara Online Tanpa ke Kantor Pajak Untuk WP Pribadi
NPWP orang pribadi diperuntukkan bagi pekerja formal maupun informal, ataupun pelaku usaha kecil.
IDXChannel—Pahami syarat dan cara membuat NPWP secara online tanpa ke kantor pajak. Masyarakat dapat mengajukan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak tanpa harus mengunjungi kantor pajak terdekat.
NPWP adalah rangkaian digit angka yang menunjukkan identitas warga negara sebagai Wajib Pajak. NPWP digunakan untuk pembayaran dan pelaporan pajak, sehingga umum dibutuhkan untuk keperluan admistratif yang berkaitan dengan pungutan pajak.
Subjek pajak yang wajib memiliki NPWP antara lain orang pribadi, badan usaha, instansi pemerintahan, dan warga yang memiliki warisan. Untuk orang pribadi, NPWP akan dibutuhkan untuk pelaporan SPT Tahunan.
NPWP orang pribadi diperuntukkan bagi pekerja formal maupun informal, ataupun pelaku usaha kecil. Meskipun total penghasilannya masih tergolong tidak kena pajak, atau di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), orang pribadi tetap dianjurkan untuk punya NPWP.
Seperti diketahui, batas PTKP untuk orang pribadi paling kecil adalah Rp54 juta setahun, atau penghasilan Rp4,5 juta per bulan. Jadi jika WP adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp4,5 juta, maka tidak diwajibkan membayar pajak penghasilan.
Namun meskipun tidak dipungut pajak, masyarakat tetap dianjurkan untuk melaporkan SPT tahunan. Oleh sebab itu, NPWP sangat dibutuhkan. Saat ini, banyak administrasi pendaftaran mewajibkan pencantuman NPWP.
NPWP kini bisa dibuat dan diajukan secara online. Syaratnya pun cukup mudah. Melansir Online Pajak (18/7), berikut ini adalah syarat pembuatan NPWP secara online:
- Orang Pribadi karyawan: KTP, KITAS (untuk WNA), surat keterangan bekerja dari perusahaan, surat keputusan bagi pegawai negeri
- Orang Pribadi wirausaha: KTP, KITAP/KITAS (WNA), Surat Keterangan Usaha minimal setingkat lurah, surat pernyataan bermeterai
- Orang Pribadi wanita sudah menikah: NPWP suami, KTP, KITAP/KITAS (WNA), suket kerja dari perusahaan, surat perjanjian pemisahan harta (jika pisah harta)
Jika dokumen persyaratan sudah lengkap, langkah selanjutnya adalah pengajuan pembuatan NPWP. Pembuatan NPWP online dilakukan melalui website e-reg pajak yang dikelola Kementerian Keuangan.
- Buka laman https://ereg.pajak.go.id/daftar
- Masukkan alamat email
- Masukkan kode captcha
- Klik ‘Daftar’
- Buka link yang dikirimkan ke email untuk verifikasi
- Isi data diri dengan lengkap
- Klik ‘Daftar’
- Akun sukses dibuat
Pembuatan NPWP
- Login ke https://ereg.pajak.go.id/ dengan email dan password yang sudah dibuat
- Klik ‘Pendaftaran NPWP’
- Isi semua data yang diminta dengan lengkap dan teliti
- Klik ‘Next’
- Centang kolom yang tersedia sesuai jawaban yang benar
- Klik ‘Simpan’, kirim permohonan pembuatan NPWP
- Klik ‘Minta token’
- Masukkan capctcha
- Klik ‘Submit’
Verifikasi
- Cek email untuk melihat kode token yang tadi diminta saat pendaftaran
- Salin kode token
- Masukkan kode token tadi ke laman e-reg Pajak
- Klik ‘Kirim’
- Selesai
Setelah proses pendaftaran, kantor pajak tempat Anda mendaftar akan menerbitkan Bukti Pengiriman Surat (BPS), lalu NPWP akan dikirimkan ke alamat yang Anda gunakan untuk pendaftaran. Simpan baik-baik kartu NPWP.
Itulah syarat dan cara membuat NPWP secara online tanpa ke kantor pajak. (NKK)