MILENOMIC

Syarat dan Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30%

Rizki Setyo Nugroho 30/08/2022 16:19 WIB

Tahukah Anda bahwa ada beberapa syarat dan cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30%?

Syarat dan Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30% (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Tahukah Anda bahwa ada beberapa syarat dan cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30%?

JHT atau Jaminan Hari Tua merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dirasakan manfaatnya saat memasuki usia pensiun, meninggal dunia, maupun mengalami cacat total tetap. Namun, kebijakan tersebut tentunya kurang disetujui oleh masyarakat Indonesia.

Syarat Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30%

Kebijakan tersebut akhirnya diubah atau direvisi dan digantikan dengan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Berdasarkan aturan tersebut, aturan pencairan JHT dipecah menjadi delapan penerima manfaat, antara lain:

JHT tersebut juga bisa dicairkan sebagian atau sebesar 10% dan 30% sebelum usia 56 tahun. Lalu, bagaimana syarat mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30% tersebut?

Anda bisa mencairkan dana JHT yang Anda miliki dengan ketentuan:

Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30%

Untuk melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30% tersebut, Anda bisa melakukan beberapa cara. Berikut adalah cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30% yang bisa Anda lakukan:

  1. Persiapkan segala keperluan persyaratan yang dibutuhkan, seperti KTP, NPWP dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  2. Datangi kantor BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Scan kode QR yang ada di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
  4. Lakukan pengisian beberapa data yang diperlukan, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Data tersebut nantinya akan diverifikasi secara otomatis. 
  6. Setelah proses verifikasi, Anda akan diminta untuk melengkapi data lainnya yang diperlukan. 
  7. Unggah data-data tersebut dan tunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang agar bisa mendapatkan nomor atrean.
  8. Proses permohonan pencairan BPJS Ketenagakerjaan akan dilakukan melalui kantor cabang hingga proses wawancara selesai dilakukan. 
  9. Nantinya, manfaat JHT akan dicairkan melalui rekening penerima manfaat.

Itulah beberapa syarat dan cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30% yang bisa Anda lakukan.

SHARE