IDXChannel - Cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan di atas Rp10 juta jarang diketahui banyak orang. Padahal ada tiga cara untuk melakukan itu.
Seperti diketahui ada beberapa langkah untuk melakukan itu semua dengan melakukan beberapa tahapan. Salah satunya cara mencairkan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 juta.
Lalu bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di atas Rp10 juta? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber tepercaya.
Tentang Layanan BPJS Ketenagakerjaan
Layanan BPJS Ketenagakerjaan ini bertujuan agar pesertanya memiliki stabilitas ekonomi sewaktu usia pensiun atau berhenti bekerja karena berbagai alasan. Tentunya ada beberapa
syarat pencairan JHT masih mengacu ke peraturan lama, sehingga peserta BP Jamsostek tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT.
Namun, pencairan JHT bisa dilakukan sebelum peserta memasuki usia pensiun (56 tahun). Hanya saja pencairan ini hanya dapat dilakukan sebagian.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Atas Rp10 Juta
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015 menjelaskan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian sebesar 10 persen untuk persiapan masa pensiun atau 30 persen untuk kepemilikan rumah yang diajukan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan syarat: