MILENOMIC

Syarat dan Tips Take Over KPR

Cindy Angelia/SEO 08/12/2022 18:53 WIB

Syarat dan tips take over KPR perlu Anda pahami sebelum melakukan pengajuan. Pemindahan KPR yang sedang berjalan ke Bank lain menjadi salah satu alternatif

Syarat dan Tips Take Over KPR. (FOTO: MNC Media)

IDXChannel – Syarat dan tips take over KPR perlu Anda pahami sebelum melakukan pengajuan. Pemindahan KPR yang sedang berjalan ke Bank lain menjadi salah satu alternatif untuk meringankan beban tunggakan yang Anda miliki. 

Membeli rumah yang sedang dicicil atau dengan cara take over kredit biasanya sang pemilik rumah sedang butuh uang dalam waktu cepat atau ingin meringankan beban cicilan yang ditanggungnya. Namun, sebelum melakukan pemindahan KPR, ada baiknya pemilik rumah memperhatikan beberapa syarat dan tips take over KPR agar tidak terjadi kesalahan nantinya.

Lantas, bagaimana tips take over KPR? Intip penjelasannya dibawah ini.

Syarat dan Tips Take Over KPR 

Take over KPR merupakan pengalihan hak milik dan tunggakan cicilan suatu rumah kepada pihak lain yang diawasi oleh bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Hal ini dapat terjadi karena nasabah merasa beban pembayaran cicilan terlalu tinggi akibat penerapan suku bunga yang mengambang setelah masa bunga tetap berakhir.

Sama halnya dengan proses gadai biasa, sistem ini juga memiliki persyaratan dan prosedur yang ketat dan dilengkapi dengan surat perjanjian yang mengikat kedua belah pihak sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Adapun persyaratan yang perlu Anda persiapkan sebagai berikut: 

Syarat Take Over KPR

Berikut beberapa syarat take over KPR yang bisa Anda persiapkan sebelum menjual rumah: 

1. Disetujui Pihak Bank

  1. Pihak bank setuju untuk memberikan pinjaman kredit take over
  2. Pihak bank yang ingin take over KPR siap membayar semua biaya dan melunasi pinjaman
  3. Proses pengambilan sertifikat jaminan disetujui untuk diambil setelah pinjaman dilunasi oleh salah satu pihak
  4. Melakukan semua pembayaran biaya take over.

Syarat dan Tips Take Over KPR. (FOTO: MNC Media)

2. Dokumen yang diperlukan

Berikut beberapa dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan:

  1. Mengisi formulir.
  2. KTP nasabah dan pasangan (apabila sudah menikah).
  3. NPWP nasabah.
  4. Kartu Keluarga (KK)
  5. Akta Nikah.
  6. Slip Gaji nasabah.
  7. Rekening Gaji 3 Bulan Terakhir.
  8. Surat Keterangan dari HRD perusahaan.
  9. Dokumen jaminan yang meliputi: copy Sertifikat, IMB dan PBB 
  10. Surat Keterangan OS terakhir dari bank sebelumnya.

Beberapa persyaratan diatas perlu Anda persiapkan agar tidak terjadi kesalahan ketika Anda melakukan pemindahan atau take over KPR.

Tips Take Over KPR

Adapun beberapa tips take over kredit yang perlu Anda perhatikan sebelum melakukan pemindahan KPR:

1. Cek Sisa Pinjaman

Tips take over KPR pertama yang bisa Anda lakukan yaitu dengan mengecek sisa pinjaman yang Anda miliki di Bank.

Hal ini penting untuk dilakukan karena akan mempengaruhi plafon pinjaman pada kreditur baru nantinya. Anda juga wajib mendiskusikan pelunasan menggunakan bank lama dan berapa jumlah yang wajib dikeluarkan dalam pelunasannya. 

Beberapa perusahaan mewajibkan Anda membayar dengan atau penalti karena melakukan pelunasan sebelum waktu yang telah disetujui.

Apabila telah mengetahui berapa besaran yg wajib dikeluarkan untuk melunasi kredit Anda, maka Anda bisa mencari kreditur baru.

2. Cek Kondisi Rumah

Tips take over KPR selanjutnya yang bisa Anda lakukan yaitu dengan mengecek kondisi rumah Anda. Ini merupakan bagian terpenting sebelum Anda melakukan pemindahan KPR. 

Perhatikan secara detail bagian luar dan dalam rumah. Periksa kondisi dinding, lantai, saluran air, kayu jendela dan pintu, langit-langit, serta bukaan dan sirkulasi udara.

Perhatikan juga segi lokasi dan posisi rumah. Bisa saja, alasan pemilik mengalihkan cicilan rumahnya adalah karena lokasi yang kurang bagus, rawan banjir, dan prospek yang tidak menguntungkan ke depannya.

3. Siapkan Dokumen Take Over

Tips take over KPR yang ketiga adalah dengan menyiapkan berkas untuk mengajukan take over seperti KTP, KK dan fotokopi bukti kepemilikan jaminan. Jangan lupa untuk menyiapkan bukti pembayaran angsuran dari kreditur lama.

4. Libatkan Tiga Saksi

Tips take over KPR berikutnya adalah dengan melibatkan  tiga saksi. Secara umum, proses resmi ini harus melibatkan pihak Bank pemberi kredit. Alangkah baiknya proses take over kredit rumah dilakukan di hadapan pemilik, Bank, dan Notaris.

5. Ajukan Take Over Pinjaman

Tips take over KPR terakhir yaitu ajukan take over pinjaman. Jika Anda sudah yakin untuk memilih kreditur baru, langkah selanjutnya adalah dengan melakukan permohonan take over pinjaman. Anda dapat datang langsung ke perusahaan atau Bank yang bersangkutan dan berbicara dengan Customer Service.

Demikianlah informasi mengenai tips take over KPR. Semoga informasi tersebut dapat membantu Anda dalam melakukan proses take over KPR. 

SHARE