MILENOMIC

Tak Lapor SPT Tahunan, Ini Sanksi Denda dan Pidana yang Menanti

Fiki Ariyanti 02/02/2023 13:34 WIB

Tak lapor SPT Tahunan, siap-siap ini konsekuensinya.

Tak Lapor SPT Tahunan, Ini Sanksi Denda dan Pidana yang Menanti. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Batas akhir lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret, sedangkan Badan Usaha 30 April. Jika tak lapor SPT pajak sampai batas waktu yang ditentukan, maka sanksi denda menanti.

Sanksi Denda

Dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) disebutkan, apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, dikenai sanksi administrasi. 

Sanksi administrasi atau denda tak lapor SPT sampai dengan batas akhir yang ditentukan:

- Denda Rp500 ribu untuk WP yang tak lapor SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai

- Denda Rp100 ribu untuk WP yang tak lapor SPT Pemberitahuan Masa lainnya

- Denda Rp100 ribu untuk WP Orang Pribadi yang tidak lapor SPT Tahunan

- Denda Rp1 juta untuk WP Badan yang tak lapor SPT Tahunan.

Sanksi Pidana

Dalam Pasal 39 UU KUP, setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Oleh karena itu, pastikan kamu melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, baik secara langsung dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pos atau jasa ekspedisi, secara online melalui e-filing, maupun penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).

(FAY)

SHARE