MILENOMIC

Tata Cara Membuat STNK yang Hilang, Segera Urus Agar Terhindari dari Tilang

Kurnia Nadya 01/11/2023 16:34 WIB

Membuat STNK baru karena hilang membutuhkan surat keterangan hilang dari kantor kepolisian terdekat, bisa Polsek atau Polres.

Tata Cara Membuat STNK yang Hilang, Segera Urus Agar Terhindari dari Tilang. (Foto: MNC Media)

IDXChannelCara membuat STNK yang hilang cukup mudah. Namun sebelum mengurus pembuatan STNK baru, pemilik kendaraan harus membuat surat keterangan hilang terlebih dahulu di kantor polisi terdekat. 

Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK adalah bukti yang menunjukkan bahwa kendaraan yang Anda gunakan sudah resmi terdaftar di pencatatan pemerintah. Tanpa STNK, kendaraan bisa dicurigai sebagai barang curian. 

Selain itu, jika Anda mengendarai kendaraan tanpa STNK, Anda berpotensi kena tilang saat razia berlangsung. Kendaraan tanpa surat resmi juga lebih sulit diperjualbelikan, karena kepemilikannya tidak jelas. 

Untuk itulah, jika STNK hilang, pemilik kendaraan harus segera mengurus pembuatan STNK baru untuk menghindari risiko-risiko di atas. Caranya cukup mudah. Namun sebelumnya, pemilik kendaraan harus menyiapkan beberapa dokumen, antara lain: 

Jika semua dokumen telah siap, pemilik kendaran selanjutnya dapat mengurus pembuatan STNK baru di Kantor Samsat di daerahnya masing-masing dengan tata cara sebagai berikut: 

Proses pembuatan STNK baru cukup bervariasi, tergantung antrian di Samsat saat Anda berkunjung. Umumnya, proses selesai dalam hitungan jam. Ini sudah termasuk proses pengecekan berkas persyaratan dan pembuatan STNK baru. 

Itulah penjelasan singkat tentang cara membuat STNK yang hilang. Jika STNK hilang, pemilik kendaraan dianjurkan untuk segera mengurus pembuatan STNK baru untuk menghindari tilang. (NKK)

SHARE