IDXChannel – Banyak orang yang bertanya, apakah benar bisa perpanjang STNK 5 tahunan online?
Ketika berbicara tentang perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 5 tahunan, banyak orang mencari cara yang lebih nyaman dan efisien. Dengan maraknya layanan online, muncul pertanyaan apakah perpanjangan STNK 5 tahunan bisa dilakukan secara online.
Perpanjang STNK 5 Tahunan Online
Di era yang serba digital ini, banyak orang yang memanfaatkan teknologi untuk melakukan berbagai kegiatan. Nah, sebenarnya apakah benar bisa perpanjang STNK 5 tahunan online?
Sayangnya, hingga saat ini, proses perpanjangan STNK 5 tahunan tidak dapat dilakukan secara online di Indonesia. Peraturan perpanjangan STNK yang baru masih mengharuskan pemilik kendaraan untuk hadir secara fisik di kantor Samsat untuk melakukan proses perpanjangan.
Hal ini dikarenakan proses perpanjangan STNK 5 tahunan memerlukan penggantian pelat nomor baru, sehingga tidak bisa dilakukan secara online.