News

15 Saksi Sudah Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tol Japek II

Jonathan Simanjuntak/MPI 13/03/2023 17:49 WIB

Kejagung terus mengusut dugaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek Jalan Tol Japek II Elevated. Sejauh ini, 15 saksi pun sudah diperiksa.

15 Saksi Sudah Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tol Japek II. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated. Sejauh ini, 15 saksi pun sudah diperiksa.

“Penyidik sudah meningkatkan perkara ini ke proses penyidikan umum dan sampai saat ini teman-teman penyidik sudah memeriksa kurang lebih 15 saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jakarta, Senin (13/3/2023).

Ketut menjelaskan, sejumlah alat bukti pun sudah dikumpulkan untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Namun demikian, Kejagung belum merinci terkait kerugian negara yang dialami dalam proyek dengan nilai kontrak Rp13 triliun tersebut.

“Kerugian negaranya berapa? Ini belum bisa kami sampaikan karena masih penyidikan umum,” ucapnya.

Adapun dalam pelaksanaan proyek tersebut, diduga terdapat adanya persengkokolan untuk mengatur pemenang lelang. Diduga perbuatan tersebut menguntungkan sejumlah pihak dan terindikasi merugikan keuangan negara.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikuning sampai dengan Karawang Barat dengan nilai kontrak Rp13 triliun. Kini kasus tersebut dalam tingkat penyidikan.

“Tim Penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, dengan nilai kontrak Rp13.530.786.800.000,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspen Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jakarta, Senin (13/3/2023).

(YNA)

SHARE