sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Mulai Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek II Bernilai Kontrak Rp13 Triliun

News editor Jonathan Simanjuntak/MPI
13/03/2023 17:19 WIB
Status perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikuning-Karawang Barat naik ke penyidikan.
Kejagung Mulai Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek II Bernilai Kontrak Rp13 Triliun. (Foto: MNC Media)
Kejagung Mulai Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek II Bernilai Kontrak Rp13 Triliun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikuning-Karawang Barat. Kini kasus tersebut dalam tingkat penyidikan.

“Tim Penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, dengan nilai kontrak Rp13.530.786.800.000,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspen Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jakarta, Senin (13/3/2023).

Ketut menjelaskan, dalam pelaksanaan proyek tersebut, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persengkokolan. Sehingga, jelas dia, persengkokolan itu mengatur adanya pemenang lelang serta menguntungkan pihak tertentu dan terdapat indikasi merugikan uang negara.

“Diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara,” jelas dia.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement