News

164 Pegawai Kemenkeu Kena Sanksi terkait Transaksi Janggal, Ada yang Dipecat

Michelle Natalia 11/04/2023 16:27 WIB

Sri Mulyani mengaku menerima 129 surat dengan nilai transaksi janggal Rp3,3 triliun dari PPATK terkait 348 pegawai Kemenkeu. 

164 Pegawai Kemenkeu Kena Sanksi terkait Transaksi Janggal, Ada yang Dipecat (Foto MNC Media)

IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyebut, dirinya menerima 129 surat dengan nilai transaksi janggal Rp3,3 triliun dari PPATK terkait 348 pegawai Kemenkeu

Dia menjelaskan, hukuman disiplin telah dijatuhkan terhadap 164 pegawai sesuai peraturan perundang-undangan tentang kepegawaian.

"Rinciannya, 37 pegawai diberhentikan, 20 pegawai dibebaskan dari jabatannya, 64 pegawai diturunkan pangkatnya, dan teguran hingga penundaan kenaikan pangkat sebanyak 43 pegawai," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama DPR di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Ini menegaskan bahwa Kemenkeu telah menindaklanjuti data yang diserahkan PPATK. Kemudian, Sri Mulyani memberikan rincian terkait 184 pegawai lainnya. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 pegawai telah divonis pengadilan atau diserahkan ke aparat penegak hukum (APH), 41 pegawai dalam proses audit investigasi atau klarifikasi, 12 pegawai datanya terkait clearance untuk promosi atau mutasi jabatan.

"Kemudian 13 pegawai yang telah pensiun atau mengundurkan diri, 79 pegawai belum ditemukan indikasi pelanggaran, namun digunakan sebagai data profil pegawai, dan ditemukan data double dalam beberapa surat PPATK terhadap 26 pegawai," jelas Sri Mulyani.

Di sisi lain, sebanyak 9 surat atau kasus diselesaikan oleh Kemenkeu bersama APH. Dalam hal ini, Kemenkeu mengategorikannya sebagai 'sudah ada tindak lanjut'.

"Karena memang suratnya itu, data dan informasinya kita tindaklanjuti," pungkas Sri Mulyani.

(FAY)

SHARE