News

17 Koruptor Berhasil Diringkus KPK Sepanjang 2022, Sisa Empat Masih Buron

Irfan Maulana/MPI 07/02/2023 17:15 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, masih ada empat buronan kasus korupsi yang masih diburu KPK hingga saat ini.

17 Koruptor Berhasil Diringkus KPK Sepanjang 2022, Sisa Empat Masih Buron. (Foto: Tangkapan Layar YT Setpres)

IDXChannel - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, masih ada empat buronan kasus korupsi yang masih diburu KPK hingga saat ini.

Firli menuturkan, dari 21 orang yang ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO), 17 di antaranya sudah berhasil diringkus sepanjang 2022.

"Masih ada empat orang lagi. Sementara empat orang lagi, HM, RHP ,PT, dan KK ini sedang kita lakukan pengejaran," ujarnya saat konferensi pers di Istana Merdeka Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Buronan koruptor yang berhasil ditangkap belum lama ini yakni IA alias AM. IA ditangkap tim Polda Aceh di Simpang Lima, Kota Banda Aceh, Selasa, 24 Januari 2023, sekitar pukul 12.00 WIB.

"Terakhir yang berhasil kita lakukan penangkapan adalah IA yang kita tangkap di Aceh dan sekarang sedang lakukan proses hukum," katanya.

Diketahui, IA buronan KPK pada kasus korupsi penerimaan gratifikasi proyek pembangunan dermaga Sabang tahun 2006-2011, masa Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf.

Dalam kasus itu, Irwandi Yusuf bersama IA didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp32,45 miliar, selama Irwandi menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012.

"IA ditetapkan sebagai tersangka itu tahun 2016, sekarang 2022 berarti 6 tahun, dan itu kita lakukan penangkapan setelah ada kemunculan yang bersangkutan dan itu upaya keras kerja sama kolaborasi antar penegak hukum, karena perlu diketahui IA kita tangkap di Banda Aceh dan itu sepenuhnya dibantu Polda Aceh dan jajaran," jelas Firli.

Sebelumnya, Firli Bahuri mengklaim telah mengembalikan aset (asset recovery) dari hasil penindakan korupsi senilai Rp575 miliar sepanjang 2022.

"Kita melakukan strategi penindakan yang proporsional dalam rangka mengembalikan kerugian negara atau asset recovery dan tahun 2022 kita telah mengembalikan asset recovery sebanyak Rp575 miliar," katanya saat konferensi pers di Istana Merdeka Kepresidenan RI, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).

Selain itu, Transparency International Indonesia (TII) merilis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia. Dalam rilisnya, TII mengungkapkan skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2022 melorot empat poin menjadi 34 dari sebelumnya 38 pada 2021.

(YNA)

SHARE