IDXChannel - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengklaim telah mengembalikan aset (asset recovery) dari hasil penindakan korupsi senilai Rp575 miliar sepanjang 2022.
"Kita melakukan strategi penindakan yang proporsional dalam rangka mengembalikan kerugian negara atau asset recovery dan tahun 2022 kita telah mengembalikan asset recovery sebanyak Rp575 miliar," katanya saat konferensi pers di Istana Merdeka Kepresidenan RI, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).
Kata dia, angka tersebut melampaui target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang merupakan tahapan penting dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
"Lebih dari target dari Rp104 miliar yang ditetapkan RPJMN," ujarnya.