News

352 Pegawai Kemenkeu Kena Sanksi Usai Laporan PPATK

Dovana Hasiana/MPI 11/03/2023 12:53 WIB

Kemenkeu memberikan sanksi kepada 352 pegawainya atas dasar laporan transaksi janggal yang ditemukan PPATK.

352 Pegawai Kemenkeu Kena Sanksi Usai Laporan PPATK (Dok MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan sanksi kepada 352 pegawainya atas dasar laporan transaksi janggal yang ditemukan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengatakan pihaknya telah menerima 266 surat laporan terkait transaksi janggal pada periode 2007 hingga 2023. Laporan tersebut pun terdiri dari dari 185 laporan atas permintaan Itjen Kemenkeu dan 81 inisiatif PPATK.

Menindaklanjuti hal tersebut, Awan mengatakan Kemenkeu akan memberikan sanksi berupa hukuman disiplin terhadap 352 pegawai terkait transaksi yang tidak wajar. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Jumlah pegawai yang disebutkan dalam laporan tersebut adalah 964 pegawai. Pegawai yang terbukti bersalah diberikan hukuman disiplin, kami juga melimpahkan kepada penegak hukum,” ujar Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam keterangannya, Sabtu (11/3/2023) 

Awan mengatakan, terdapat beberapa tindakan yang dilakukan oleh pihaknya untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Pertama, 86 surat ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). 

Kedua, melalui 126 surat yang ditindaklanjuti menjadi audit investigasi, sebanyak 352 pegawai Kemenkeu direkomendasikan untuk mendapatkan hukuman disiplin. 

Awan menambahkan, sebanyak 31 surat tidak dapat ditindaklanjuti karena beberapa hal, seperti pegawai yang bersangkutan sudah pensiun, tidak ada informasi dan bukan merupakan pegawai Kemenkeu.  

Terakhir, pihaknya melimpahkan 16 surat untuk ditindaklanjuti oleh penegak hukum, “Kami sudah menindaklanjuti laporan tersebut,” tandas Awan.

Sebagai informasi, Itjen Kemenkeu melakukan verifikasi laporan harta kekayaan baik secara formal untuk menentukan kepatuhan dan kelengkapan, maupun material. Verifikasi tersebut dilakukan dengan melihat beberapa indikator, seperti sumber perolehan harta, kenaikan harta tidak wajar, warisan atau hibah tanpa akta, informasi harta yang belum dilaporkan, kepemilikan saham atau penghasilan usaha yang belum dilaporkan, kepemilikan uang tunai yang signifikan dan informasi transaksi keuangan mencurigakan. (RRD)

SHARE